Novel Baswedan Duga Hanya 1 Pimpinan KPK yang Ngotot Gelar TWK

Sabtu, 22 Mei 2021 06:43 WIB

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Indriyanto Seno Adji dilaporkan karena diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan menyatakan hanya ada satu pimpinan lembaganya, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, yang berkukuh ihwal adanya tes wawasan kebangsaan dalam proses seleksi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Novel pun mengaku sejak awal curiga tes wawasan kebangsaan itu dibuat hanya untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK.

"Ternyata kecurigaan itu terkonfirmasi belakangan ini dengan ada pegawai KPK 75 orang disebut tidak lolos," kata Novel dalam wawancara Ini Budi yang tayang di Youtube Tempodotco, dikutip Sabtu, 22 Mei 2021.

Novel mengaku sempat berkomunikasi dengan empat pimpinan KPK lainnya. Mereka, kata dia, tak setuju dengan adanya tes wawasan kebangsaan (TWK). "Karena saya pernah komunikasi dengan pimpinan KPK lainnya, mengatakan mereka enggak setuju dengan situasi itu, kenapa kok peralihan harus dipersulit," kata Novel.

Ketentuan soal tes wawasan kebangsaan ini tertuang dalam Peraturan Komisi yang diteken Firli Bahuri. Menurut Novel, mereka sejak awal curiga sebab Firli ngotot bahwa tes tersebut harus ada.

Novel menyebut poin tes wawasan kebangsaan itu juga tak ada dalam pembahasan awal Peraturan Komisi. Ia mengatakan Wadah Pegawai KPK sempat meminta draf Peraturan Komisi itu, tetapi tak diberi.

Advertising
Advertising

"Dalam prosesnya banyak hal ditutupi, banyak kejanggalan. Sehari setelah itu dibawa ke Kemenkumham untuk disahkan," kata Novel.

Novel mengaku sempat berkomunikasi dengan Firli untuk menanyakan ihwal TWK itu. Firli, kata dia, menjawab bahwa bentuk penggalian wawasan kebangsaan ini melalui asesmen, bukan tes.

Menurut Novel, Firli mengatakan asesmen hanya bertujuan untuk memetakan dan memastikan pegawai KPK tak terlibat organisasi terlarang, mencintai Pancasila dan UUD 1945. "Kata beliau asesmen itu hanya untuk memetakan, yang pasti tidak ada kepentingan untuk menidakloloskan," ujarnya.

<!--more-->

Novel lantas mempertanyakan jawaban Firli itu. Jika ada pegawai KPK yang diduga terlibat organisasi terlarang, kata dia, pemeriksaan mestinya bisa dilakukan kapan pun, bukan saat proses alih status menjadi ASN. Ia berujar, pola-pola memetakan profil pegawai KPK lewat mekanisme itu tidak pada tempatnya dan justru dikhawatirkan menjadi masalah.

Novel melanjutkan, kecurigaan kepada Firli juga tak terlepas dari cerita seorang pimpinan kepada pegawai KPK. Menurut dia, pimpinan itu mengatakan pernah disodori nama-nama yang menurut Ketua KPK sebagai orang-orang yang harus diwaspadai.

"Orang yang diwaspadai adalah orang-orang yang bekerja benar, yang kritis, berintegritas. Ada 30 nama, itu masuk di dalam 75 (pegawai KPK yang tak lolos TWK)," kata Novel.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengaku tak pernah terpikir untuk memecat 75 pegawainya yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan, tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berpikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," ucap Firli melalui konferensi pers daring pada Kamis, 20 Mei 2021.

Firli memastikan jika seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan tetap berjalan. "Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara, sehingga kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat kami pastikan," kata dia.

Baca juga: 6 Respon Firli Bahuri Setelah Presiden Jokowi Pidato Soal TWK Pegawai KPK

BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA

Berita terkait

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

37 menit lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

2 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

3 jam lalu

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Cek Tanggal dan Daftar Penerimanya

Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 bagi CPNS, PNS, PPPK, dan aparatur negara lainnya, termasuk presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

3 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

3 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

4 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

7 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

10 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

11 jam lalu

Kemenag Uji Publik Data Tenaga Non-ASN untuk Seleksi CASN, Ini Tautannya

Tautan uji publik tenaga non-ASN Kemenag.

Baca Selengkapnya