Akademikus UNJ Curiga Penonaktifan Pegawai KPK untuk Kebiri Perkara Kakap

Rabu, 12 Mei 2021 19:02 WIB

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, melakukan aksi damai mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti tes wawasan kebangsaan dan antikorupsi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. Aksi ini digelar pasca pengumuman sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai surat keputusan bebas tugas terhadap 75 pegawai KPK berpotensi merugikan pemberantasan korupsi.

"Karena para penyidik dan atau pegawai yang sedang menangani perkara diminta untuk menyerahkan tanggungjawab pekerjaanya kepada atasannya," kata Ubed dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.

Sebelumnya, Pimpinan KPK mengeluarkan SK Nomor 652 tahun 2021 yang berisi penonaktifan 75 pegawai KPK. Ada empat poin di dalam surat tersebut.

Pertama, penetapan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan yang keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Advertising
Advertising

Menurut Ubed, hal yang sangat krusial dan bisa berpotensi ditafsirkan memiliki motif menyingkirkan penyidik KPK yang menangani OTT korupsi bansos, dan berpotensi merugikan penegakan pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat pada isi keputusan yang kedua. "Ini yang saya sebut memunculkan dugaan kuat memiliki motif singkirkan penyidik atau pegawai KPK yang tangani perkara OTT korupsi Bansos dan lain-lain," ujarnya.

Baca juga: ICW Curiga Penonaktifan Pegawai KPK untuk Hentikan Kasus Besar

Berita terkait

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

34 menit lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

4 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

12 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya