Penonaktifkan 75 Pegawai KPK, ICW Curiga Ada Motif untuk Hentikan Kasus Besar

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 12 Mei 2021 12:30 WIB

Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana dan Lalola Easter, saat diskusi di Kantor Pusat ICW, di Kalibata, Jakarta Selatan, Ahad, 28 April 2019. TEMPO/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai tindakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) melanggar hukum. TWK tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ataupun PP Nomor 41 tahun 2020 dan bertolakbelakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi.

"Tindakan dan keputusan Pimpinan KPK ini jelas melanggar hukum," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 12 Mei 2021.

Kurnia meyakini pemberhentian 75 pegawai yang dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang dalam pemberantasan korupsi itu punya motif tertentu. Ia mencurigai motifnya adalah untuk menghambat penanganan perkara besar. Apalagi para pegawai KPK tersebut saat ini menangani sejumlah kasus besar mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, dan Nurhadi.

Sebelumnya, Firli mengeluarkan Surat Keputusan menonaktifkan 75 pegawai yang tidak lolos TWK sejak 7 Mei 2021. Salah satu pegawai yang diketahui tak lolos itu adalah penyidik senior Novel Baswedan.

Novel mengatakan, seorang Ketua KPK yang bertindak sewenang-wenang dan berlebihan seperti ini menarik dan perlu menjadi perhatian. Ia menyebut tindakan tersebut menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya.

"Akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang menangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujarnya.

Novel Baswedan mengatakan masalah seperti ini merugikan kepentingan semua pihak dalam agenda pemberantasan korupsi. Selain itu, kata dia, juga semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara.

Hingga berita ini diunggah, Tempo belum mendapatkan tanggapan dari KPK soal tudingan ICW tersebut.

Baca: Daftar Perkara Korupsi Kakap yang Ditangani Penyidik KPK Tak Lulus TWK

Berita terkait

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

56 menit lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

8 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

21 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

21 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya