PNS KKP Serahkan Rp 2,6 Miliar ke Staf Edhy Prabowo

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Selasa, 11 Mei 2021 14:38 WIB

Terpidana Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito (kiri) memberikan kesaksian bagi terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada sidang lanjutan kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 5 Mei 2021. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan, Anton Setyo Nugroho, mengakui menyerahkan uang sejumlah Rp 2,6 miliar terkait pengurusan izin ekspor benur lobster dari perusahaan PT Anugerah Bina Niha kepada Andreau Pribadi, staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Empat kali penyerahan dengan yang Rp 100 juta," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.

Anton menjelaskan dirinya membantu pengurusan izin budi daya dan ekspor benur PT Anugeran Bina Niha milik pengusaha Sukanto Aliwinoto. Untuk dapat berpartisipasi dalam izin ekspor benur lobster, Anton mengatakan bahwa Andreau menyebut uang partisipasi sebesar Rp 3,5 miliar yang harus diserahkan.

Anton mengatakan Sukanto keberatan jika harus membayar uang partisipasi Rp 3,5 miliar. Sukanto, kata Anton, akhirnya hanya sanggup membayar Rp 2,5 miliar. Jaksa kemudian menanyaan maksud dan tujuan uang partisipasi tersebut.

"Kalau mau ikut dalam pengurusan ini harus memang berpartisipasi seperti itu. Karena saya sampaikan ke Pak Kanto ini sebagai bagian modal yang harus dikeluarkan dalam proses perusahaan," ujar Anton.

Advertising
Advertising

Anton menuturkan bahwa Andreau setuju dengan uang partisipasi Rp 2,5 miliar dari PT Anugerah Bina Niha. Anton kemudian menyerahkan uang tersebut secara bertahap. Pertama kali sejumlah Rp 1 miliar di parkiran mobil Stasiun Gambir pada Mei 2020. Penyerahan dilakukan melalui ajudan Andreau, Yonas.

Penyerahan kedua dan ketiga senilai Rp 750 juta di restoran Hotel Sahid Jakarta. Penyerahan kedua dan ketiga itu diterima oleh Iwan Febrian, adik dari Miftah Sabri. Miftah adalah mantan staf khusus Edhy Prabowo yang turut menjadi saksi dalam kasus ini.

Selain uang partisipasi Rp 2,5 miliar, Anton mengungkapkan bahwa Sukanto juga memberikan Rp 100 juta kepada Andreau. Menurut Anton, uang tersebut sebagai uang terima kasih.

Catatan Redaksi:

Judul berita ini dikoreksi pada Selasa, 11 Mei 2021, pukul 17.22 WIB. Sebelumnya disebut PNS Kemenkomaritim, yang benar adalah PNS KKP. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

Berita terkait

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

10 jam lalu

KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

1 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

4 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

4 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

7 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

7 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

7 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

7 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

9 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya