Covid-19 Terkendali, PMI Bisa Dikirim ke Taiwan Lagi
Selasa, 11 Mei 2021 11:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan berencana segera membuka kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, khususnya ke Taiwan. Pembukaan penempatan akan memperhatikan pengendalian kasus Covid-19 di Indonesia maupun di negara penempatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Ministry of Labour Taiwan tentang rencana pembukaan penempatan PMI ke Taiwan. Salah satu syarat pembukaan kembali ke Taiwan adalah penambahan kasus harian Covid-19 di Indonesia di bawah 5.000 kasus selama seminggu berturut-turut.
“Pemerintah sangat serius dan terus bekerja keras menurunkan angka penularan Covid-19. Alhamdulillah pada 9 Mei kemarin, jumlahnya terus menurun menjadi 3.922 kasus baru Covid-19. Jika angka ini dapat terus kita tekan, maka penempatan PMI ke Taiwan dapat segera dibuka Kembali,” kata Ida melalui keterangan resmi pada Selasa, 11 Mei 2021.
Menaker menjelaskan, ketentuan pembukaan penempatan PMI ke Taiwan tersebut berdasarkan pada pertemuan Menaker Taiwan dengan CECC (Central Epidemic Command Center).
Selain penurunan kasus, untuk dapat menempatkan kembali PMI ke Taiwan, Pemerintah juga tengah melakukan langkah-langkah pembaharuan SOP terkait Penempatan PMI pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru ke Taiwan. SOP ini memuat penerapan protokol kesehatan secara ketat sebelum calon pekerja berangkat ke negara tujuan.
“Apabila kondisi yang dipersyaratkan Taiwan telah terpenuhi, maka Kemnaker akan segera menginformasikan kepada Otoritas Taiwan sebagai dasar untuk membuka kembali penempatan PMI ke Taiwan,” ujar Ida.
Untuk mempersiapkan rencana pembukaan penempatan ini, Menaker Ida telah meminta pihak-pihak terkait, seperti jajaran Kemnaker, P3MI, dan asosiasi P3MI untuk mempersiapkan diri sesuai dengan SOP. Dengan tegas, Ida menindak siapapun yang tidak menjalankan SOP dengan baik.
“Saya akan menindak tegas P3MI apabila tidak menjalankan penempatan sebagaimana diatur dalam SOP tersebut, termasuk BLKLN yang tidak disiplin dan tidak mentaati SOP saat melatih para pencari kerja yang akan bekerja ke luar negeri,” kata Ida.(*)
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
22 jam lalu
Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan
Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
21 hari lalu
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran
Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.