Dugaan Barter Politik di Balik Penolakan Uji Formil UU KPK Oleh MK

Senin, 10 Mei 2021 06:44 WIB

Sejumlah mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Lampung, Senin 23 September 2019. Mereka menolak revisi UU KPK karena tidak aspiratif serta bertendensi akan melemahkan eksistensi KPK sebagai lembaga independen untuk memberantas korupsi di Indonesia. ANTARA FOTO/ Ardiansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang anggota Komisi Hukum DPR mengatakan ada dugaan barter politik di balik penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap uji formil Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Sebelumnya, MK menolak uji formil yang diajukan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo dan 13 koleganya. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan semua tahapan pembuatan UU sudah dilalui seperti adanya diskusi dengan masyarakat. Dalam putusan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengambil sikap berbeda.

Seperti dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Mei 2021, anggota Komisi Hukum ini mengatakan barter ini terjadi karena DPR sebelumnya sudah “membantu” MK dengan mengabulkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada akhir September 2020. Contoh isinya, DPR mengabulkan pasal yang memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi hingga berusia 70 tahun.

Pengajar dari Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, pasal masa jabatan hakim konstitusi itu juga berpotensi menjadikan Mahkamah Konstitusi seperti kerajaan karena hakim konstitusi bisa menjabat selama 20 tahun. “Ini bukti bahwa sangat santer ada terdengar tukar-menukar pasal itu dengan kepentingan DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum Trimedya Panjaitan membantah adanya barter ini. Namun ia tak menampik anggapan yang menyebutkan selalu ada proses lobi di balik pembahasan dan pengesahan undang-undang. Ia menganggap tindakan itu halal asalkan tak menggunakan uang sebagai balas jasa. “Terlalu banyak syak wasangka ke DPR,” katanya.

Advertising
Advertising

Bagaimana cerita di balik penolakan uji formil UU KPK ini? Kenapa Saldi Isra yang digadang-gadang bakal mendukung uji formil malah balik badan? Benarkah ada kepentingan politik. Baca selengkapnya di Majalah Tempo edisi 8 Mei 2021: Pesan Fikih Bekas Aktivis.

Baca juga: Uji Materi UU KPK, Pengamat Hukum Soroti 2 Hakim MK

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

2 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

4 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

5 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

7 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

9 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

20 jam lalu

Ketua MKMK Soroti Evaluasi Hakim di Revisi UU MK: Di Seluruh Dunia Tak Ada Ketentuan Itu

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyoroti Pasal 23A yang memuat evaluasi hakim konstitusi dan disisipkan dalam revisi UU MK.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya