4 Fakta Sidang Mahkamah Konstitusi Soal Gugatan Revisi UU KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Rabu, 5 Mei 2021 06:12 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bersiap membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 4 Mei 2021. Majelis Hakim dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian formil dan materiil Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan sidang hasil putusan gugatan uji material dan formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa, 4 Mei 2021. Hasil putusan tersebut, MK menolak seluruh gugatan formil atau proses revisi UU KPK.

Sementara MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materi UU kontroversial tersebut. Berikut adalah empat fakta dalam putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU KPK.

Tolak Gugatan Uji Formil

Hakim MK menolak seluruh gugatan uji formil atau proses pembentukan UU KPK. "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan yang disiarkan di YouTube MK RI.

Gugatan uji formil ini diajukan oleh Tim Advokasi UU KPK yang beranggotakan di antaranya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.

Advertising
Advertising

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Dissenting Opinion

Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiddudin Adams menjadi satu-satunya anggota majelis hakim yang berbeda pendapat atau dissenting opinion soal uji formil UU KPK. Dia di antaranya menyoroti waktu pembahasan revisi UU KPK yang relatif singkat.

Wahiduddin menyatakan beberapa perubahan ketentuan mengenai KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 secara nyata telah mengubah postur, struktur, arsitektur, dan fungsi KPK secara fundamental.

"Perubahan ini sangat nampak sengaja dilakukan dalam jangka waktu yang relatif sangat singkat serta dilakukan pada momentum yang spesifik," kata Wahiduddin membacakan pandangannya, Selasa, 4 Mei 2021.

Wahiduddin mengatakan momentum spesifik itu, yakni di masa hasil Pilpres dan Pileg 2019 telah diketahui dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Revisi UU KPK lantas disahkan Presiden menjadi UU beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 dan beberapa pekan menjelang berakhirnya pemerintahan Presiden pada periode pertama.

Perubahan Minor Soal SP3

Meski menolak uji formil, MK mengabulkan sebagian dari gugatan uji materil. Salah satunya mengenai pemberian penghentian penyidikan alias SP3 oleh KPK. "Menyatakan Frasa 'tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 tahun', dalam pasal 40 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan.

MK mengubah frasa tersebut dengan memberi patokan dua tahun sejak dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Izin Dewas

Dalam sidang revisi putusan UU KPK MK memutuskan bahwa penyadapan, penggeledahan dan penyitaan tak butuh izin Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alasannya, Dewas bukanlah penegak hukum. MK mengubah ketentuan itu dengan aturan bahwa setiap Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggeledah, menyadap atau menyita harus memberi tahu kepada Dewas.

Baca juga: Fakta Dissenting Opinion Hakim MK Wahiduddin Adams di Sidang UU KPK

Berita terkait

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

33 menit lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

10 jam lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

12 jam lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

12 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

13 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

15 jam lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

19 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

1 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya