MKD Janji Proses Laporan soal Azis Syamsuddin

Jumat, 30 April 2021 18:33 WIB

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR (dari kiri) Rachmat Gobel, Azis Syamsuddin dan Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman mengatakan pihaknya bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR itu diadukan ke MKD lantaran terseret dalam dugaan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Robin Pattuju.

"Intinya MKD bekerja untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh karena itu setiap laporan yang masuk kami pastikan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat, 30 April 2021.

Habiburokhman juga memastikan MKD bakal bekerja secara netral. Ia mengatakan MKD bertugas menjadi penegak kehormatan dan keluhuran martabat Dewan serta tak akan keluar dari koridor itu.

"Semua laporan yang masuk ke MKD pasti kami akan tindak lanjuti tidak terkecuali. Saya sendiri kalau dilaporkan pasti akan ditindaklanjuti di MKD," ujar dia.

Menurut Habiburokhman, sudah ada satu laporan yang masuk ke MKD menyangkut Azis. Ia menyebut saat ini tengah dilakukan pemeriksaan formal terhadap berkas-berkas laporan itu. MKD akan menggelar rapat dan membahas laporan itu pada 6 Mei mendatang setelah DPR memasuki masa sidang.

Advertising
Advertising

"Semua keputusan di MKD diputuskan secara kolektif kolegial, kami bareng-bareng bukan satu orang-perorang," ujar dia.

Politikus Partai Gerindra ini mengatakan MKD juga tak akan mengintervensi kerja KPK. Ia menyebut pihaknya menghormati dan tak akan mendahului kerja komisi antirasuah itu. Sebelumnya, MKD juga mendampingi penyidik KPK saat menggeledah ruangan Azis di lantai 4 Gedung Nusantara I DPR RI.

Meski begitu, Habiburokhman enggan berkomentar ihwal kerja-kerja Azis sebagai Wakil Ketua Dewan jika proses di MKD berlangsung. Ia mengatakan hal tersebut menjadi domain dari pimpinan DPR.

"Saya pikir itu nanti domain pimpinan di DPR karena mereka kolektif kolegial," ucap anggota Komisi Hukum DPR ini.

Azis Syamsudin sebelumnya diadukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel) ke MKD. Pelaporan ini menyusul disebutnya nama Azis dalam pusaran suap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin ditengarai mempertemukan Robin dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial di rumah dinasnya. KPK telah menetapkan Robin dan Syahrial sebagai tersangka dalam dugaan suap untuk penghentian pengusutan kasus.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya