Gubernur Babel Minta Regulas Hilirisasi Mineral dan LTJ
Kamis, 29 April 2021 11:09 WIB
INFO NASIONAL- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, bersama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI gelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Pengkajian Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang (LTJ) dalam mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional, bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pendam, Selasa 27 April 2021.
Pelaksanaan FGD bersama dengan Tim Lemhanas dipimpin langsung oleh Deputi Pengkajian Strategik, Prof. Reni Mayerni yakni sesuai tugas dan fungsi Lemhanas sebagai Lembaga Pemerintahan non kementerian yang bertanggungjawab langsung kepada presiden.
Dalam kegiatan tersebut Gubernur Erzaldi menyambut baik kehadiran Tim Lemhanas ke Bangka Belitung dan berharap pertemuan ini menghasilkan rumusan kebijakan yang akan disampaikan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo. Dia berharap pemerintah pusat membuat kebijakan dalam pengelolaan mineral dan logam tanah jarang. "Saya yakin apabila masukan-masukan ini disampaikan oleh Lemhanas, maka Bapak Presiden akan segera menanggapinya, "ujar Gubernur Erzaldi.
Gubernur Babel menjelaskan, semakin lama penanganan logam tanah jarang ini maka akan semakin rugi negeri ini karena dimanfaatkan oleh negara lain melalui oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. "Harus ada regulasi yang kuat untuk mengaturnya," katanya
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Babel telah berupaya mengeluarkan kebijakan seperti Perda Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah di Provinsi Babel serta turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2009 sebagai pelaksanaannya.
Namun terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara menyebabkan perda tersebut tidak berlaku, hal ini berdampak pada penjualan mineral ikutan yang tidak terkendali. Dalam forum ini gubernur berharap adanya kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan mineral ikutan dan logam tanah jarang.
Gubernur babel berharap sejumlah langkah dapat mengatasi hal ini. Yakni pengawasan yang ketat dan regulasi khusus terkait perdagangan mineral sisa hasil tambang, hilirisasi komoditas mineral, regulasi batasan kadar komoditas mineral dan tanah jarang dari impurities.
Berikutnya pembatasan penjualan mineral ikutan antar pulau, serta payung hukum legalitas kegiatan usaha dimaksud serta pengelolaan mineral dan logam tanah jarang bekerjasama dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).
Sementara itu Deputi Pengkajian Strategik, Prof. Reni Mayerni menyampaikan pada 2021 ini pihaknya melaksanakan program kajian berlanjut tentang Hilirisasi Mineral dan Logam Tanah Jarang untuk mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional.
Dengan lokus di Babel, Lemhanas ingin memperdalam materi kajian sebagai upaya untuk mendapatkan data dan fakta riil sesuai kondisi di lapangan tentang hilirisasi mineral dan logam tanah jarang. Harapannya kegiatan ini dapat memberikan kontribusi terhadap upaya mencari solusi persoalan hilirisasi dan logam tanah jarang.
Dalam kegiatan ini Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Babel, Amir Syahbana dan Anggota Komisi VII DPR RI Dapil Babel, Bambang Patijaya. memberikan paparannya. Diskusi dan tanya jawab dipandu oleh moderator Lemhanas, Brigjen TNI Ramses L. Tobing.(*)