Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji menutupi wajahnya berusaha menghindari wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. Angin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta-Mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 28 April 2021. Mantan pejabat Kementerian Keuangan itu tak merespon apapun pertanyaan yang dilontarkan wartawan saat keluar dari gedung komisi antirasuah.
Angin diperiksa sejak pukul 10.30 hingga 14.30 WIB. Mengenakan kemeja batik coklat dan topi biru dongker, Angin terus berjalan tak mengeluarkan sepatah katapun meski diberondong oleh belasan wartawan.
Atas pemeriksaan ini, Ali Fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan. Dalam perkara ini, KPK juga belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).
Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.