Keributan Warnai Kepulangan Angin Prayitno Aji dari KPK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 28 April 2021 15:44 WIB

Angin Prayitno Aji. Dok. Ditjen Pajak

TEMPO.CO, Jakarta - Keributan kecil mewarnai kepulangan mantan Direktur Pemeriksaan Pajak, Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu, 28 April 2021. Wartawan sempat terlibat dorong-dorongan dengan dua pengacara Angin. Sementara Angin bungkam saja.

Angin masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB. Ini merupakan pemeriksaan Angin yang tertunda. Angin dipanggil pada 21 April 2021, namun tidak datang karena sakit. Komisi antirasuah menjadwal ulang pemeriksaannya hari ini. “Sesuai surat konfirmasinya hari ini,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 28 April 2021.

Memakai kemeja batik coklat, Angin sulit dikenali karena memakai topi warna biru dongker dan masker medis. Dua pria yang diduga pengacaranya, duduk di lobi Gedung KPK menemani Angin.

Angin baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB masih memakai topinya. Belasan wartawan tulis, foto dan TV telah menunggunya di pintu keluar lobi Gedung KPK. Mendekati pintu lobi, Angin berupaya menutupi wajahnya dengan telapak tangannya. Dia diam tak menanggapi pertanyaan wartawan.

Diserbu pertanyaan, Angin tetap melaju dengan dua pengacaranya di depan berupaya membuka jalan. Wartawan dan pengacara sempat terlibat dorong-dorongan, hingga mencapai pinggir jalan di depan gedung.

Advertising
Advertising

Seorang pengacara Angin yang menggunakan jas warna coklat muda mencoba membuka pintu tengah mobil Mazda Biante putih. Pintu dengan mekanisme geser itu gagal dibuka. Dia mengetuk jendela minta dibukakan sampai dua kali, tapi tetap tak bisa. Hingga akhirnya Angin memilih langsung masuk ke pintu depan penumpang mobil.

Atas pemeriksaan ini, Ali fikri belum menjelaskan materi pemeriksaan. Dalam perkara ini, KPK belum secara resmi mengumumkan penetapan tersangka. Namun, diduga Angin merupakan salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

10 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

22 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

22 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya