Penyidik Diduga Memeras, ICW: KPK di Ambang Batas Kepercayaan Publik

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Rabu, 21 April 2021 21:47 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan pemaparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPK di bidang pencegahan, penindakan, koordinasi, dan supervisi. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai pengelolaan internal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah bobrok. Lembaga pemantau korupsi ini menilai kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK asal kepolisian hanya puncak gunung es dari permasalahan internal komisi antirasuah.

“KPK berada pada ambang batas kepercayaan publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Rabu, 21 April 2021.

Kurnia mencatat dugaan pemerasan ini bukan skandal pertama yang terjadi di tubuh KPK. Sebelumnya, kata dia, komisi diterpa peristiwa pencurian barang bukti oleh pegawainya, kegagalan menggeledah, keengganan meringkus buronan Harun Masiku, dan hilangnya nama politikus dari dakwaan kasus bantuan sosial Covid-19.

Terbaru, kata dia, KPK diterpa isu bahwa penyidiknya yang berasal dari kepolisian diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terseret kasus korupsi.

“Selain karena rusaknya regulasi baru KPK, isu ini juga mesti diarahkan pada kebobrokan pengelolaan internal kelembagaan oleh para komisioner,” kata Kurnia.

Advertising
Advertising

Kurnia mengatakan kejadian pemerasan dengan dalih untuk menghentikan kasus terakhir kali terjadi di KPK pada 2006. Kala itu seorang penyidik bernama Suparman disebut memeras saksi dan menerima duit Rp 413 juta. Karena perbuataannya, Suparman dihukum 8 tahun penjara.

Kurnia menganggap pemerasan yang terjadi baru-baru ini tak bisa dilepaskan dari kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri mengenai pengumuman tersangka. Berbeda dari pimpinan sebelumnya, pimpinan era Firli baru mengumumkan tersangka saat penahanan.

KPK berdalih kebijakan baru itu untuk menjaga hak para tersangka. Kurnia mengatakan kebijakan baru yang tidak transparan itu justru membuka peluang adanya negosiasi terhadap kasus yang ditangani KPK.

Toh, kata Kurnia, tak ada landasan hukum yang mengharuskan KPK merahasiakan nama tersangka di tahap penyidikan. Menurut dia, kebijakan baru KPK itu justru melanggar aturan dalam Undang-Undang KPK tentang transparansi.

“Dengan melakukan hal ini secara terus menerus maka KPK telah melanggar Pasal 5 UU KPK perihal asas kepentingan umum, keterbukaan, dan akuntabilitas lembaga,” ujar dia.

Berita terkait

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

1 jam lalu

Sebab Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Dilaporkan ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy dilaporkan ke KPK atas tuduhan tidak benar saat melaporkan harta kekayaannya

Baca Selengkapnya

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

1 jam lalu

5 Hal Menjelang Pansel KPK Diumumkan, Ujian Jokowi hingga Seleksi Anggota Panitia

Jokowi mulai menyusun panitia seleksi atau pansel KPK untuk menyaring pimpinan periode berikutnya

Baca Selengkapnya

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

5 jam lalu

Bentuk Pansel Berkualitas Ujian Terakhir Jokowi Perbaiki KPK di Ujung Jabatannya

Presiden Jokowi diharapkan serius membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

6 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Pengacara Singgung Ada Rekan Bisnis Bermasalah

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK, diduga ada kaitan dengan duaan penggelapan uang rekan bisnisnya

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

8 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

21 jam lalu

Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK, Novel Baswedan Sebut Ujian Terakhir Bagi Jokowi Berantas Korupsi

Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pembentukan panitia seleksi ini merupakan ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

22 jam lalu

Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Aset Rp 60 Miliar, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Saya Sudah Pensiun kalau Punya Harta Segitu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara atas dugaan tidak lapor LHKPN dengan benar.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

1 hari lalu

IM57+ Institute Berharap Pansel Perhatikan Rekam Jejak Calon Pimpinan dan Dewas KPK

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Presiden Jokowi terhadap KPK akan ditentukan dalam proses penunjukan panitia seleksi.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

1 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

1 hari lalu

Majelis Adat Bali Dukung Langkah Kejaksaan Usut Dugaan Pemerasan oleh Bendesa Adat

Kejaksaan Tinggi Bali melakukan OTT terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap investor.

Baca Selengkapnya