Gelar Perkara Kasus Penganiayaan Nurhadi, Penyidik Belum Tetapkan Tersangka

Reporter

Tempo.co

Selasa, 20 April 2021 00:20 WIB

Seorang jurnalis melakukan aksi teatrikal saat melakukan aksi solidaritas di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu 31 Maret 2021. Mereka menuntut pihak berwenang untuk mengusut tuntas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan Tempo, Nurhadi dan kasus kekerasan terhadap wartawan lainnya. ANTARA FOTO/Fauzan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melakukan gelar perkara kasus penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, Senin, 19 April 2021. Gelar perkara dilaksanakan di Gedung Direskrimum Polda Jawa Timur, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.

Hadir dalam gelar perlara itu ialah pihak pelapor, kuasa hukum, terlapor, tim penyelidik dari Direskrimum, perwakilan Bidang Profesi dan Pengamanan, saksi ahli dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut. Gelar perkara tersebut dimulai pukul 13.00 dan selesai sekitar pukul 15.15.

Gelar perkara diawali paparan Nurhadi selaku pelapor atas peristiwa penganiayaan yang menimpanya ketika berusaha meminta konfirmasi atas dugaan kasus skandal korupsi pajak oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji pada Sabtu malam, 27 Maret 2021 di Graha Samudera, Bumimoro, Surabaya.

Namun paparan Nurhadi disanggah oleh terlapor, Firman Subhki dan Purwanto, yang juga anggota polisi aktif. Setelah itu baik pelapor maupun terlapor diminta keluar ruangan dan penyelidik melanjutkan gelar perkara bersama saksi ahli.

Ahli hukum pers dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang P. Wiratraman yang hadir dalam gelar perkara tersebut mengatakan dirinya antara lain diminta menjelaskan soal konstruksi Pasal 18 ayat 1 UU Pers serta korelasinya dengan hukum pidana. Selain itu Herlambang diminta menjelaskan soal kode etik jurnalistik.

“Saya jelaskan kaitannya dengan liputan investigasi itu bagaimana, liputan investigasi itu apa, mengapa langkah yang diambil Nurhadi itu masih dalam lingkup kode etik jurnalistik. Penyelidik perlu penegasan-penegasan itu, ya saya jelaskan sedetail-detailnya,” kata Herlambang.

Menurut Herlambang, forum gelar perkara bagus dan cair. Penyelidik, kata dia, lebih banyak menggali, bukan mengarahkan. Pertanyaan-pertanyaan penyelidik, menurut Herlambang, lebih pada meminta penegasan mengenai hukum pers dan kode etik jurnalistik. “Mudah-mudahan menambah argumen-lah buat mereka,” kata Herlambang.

Meski telah melakukan gelar perkara, namun penyelidik belum menetapkan tersangka kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sejauh ini sejumlah saksi telah diperiksa penyelidik, antara lain redaktur hukum Majalah Tempo Mustafa Silalahi dan Linda Trianita, serta Pemimpin Redaksi tempo.co Setri Yasra. Penyelidik juga sudah meminta penjelasan dari saksi ahli yang ditunjuk Dewan Pers, yakni Imam Wahyudi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Jurnalis Nurhadi, Pemred tempo.co Diperiksa 7 Jam



Berita terkait

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

3 jam lalu

Demo Dukung Palestina di Kampus AS Diberangus Polisi, PM Bangladesh: Sesuai Demokrasi?

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina mengkritik pemerintah Amerika Serikat atas penggerebekan terhadap protes mahasiswa pro-Palestina

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

4 jam lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

4 jam lalu

Polisi Philadelphia Tolak Permintaan Kampus UPenn untuk Serbu Demo Dukung Palestina

Kepolisian Philadelphia menolak permintaan Universitas Pennsylvania untuk membubarkan paksa perkemahan mahasiswa pendukung demo Palestina

Baca Selengkapnya

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

12 jam lalu

Berbeda dari Columbia, UC Berkeley Izinkan Mahasiswa Pro-Palestina Unjuk Rasa Damai

Protes mahasiswa pro-Palestina di Universitas California, Berkeley (UC Berkeley) berlangsung tanpa penangkapan oleh polisi.

Baca Selengkapnya

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

15 jam lalu

300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan

Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

1 hari lalu

Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

1 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya