PPNI Minta Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Dihukum Berat
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Istman Musaharun Pramadiba
Sabtu, 17 April 2021 03:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Persatuan Perawat Nasional Indonesia mengecam tindakan penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang. PPNI meminta pelaku dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang.
“PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-bertanya sesuai hukum yang berlaku,” kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah lewat keterangan tertulis, Jumat, 16 April 2021.
PPNI mendesak agar pihak rumah sakit turut mengawal proses hukum kasus ini. Harif meminta kepolisian segera memproses laporan yang dibuat korban, Christina Ramauli Simatupang.
Harif mengatakan peristiwa penganiayaan terhadap tenaga kesehatan bukan sekali ini saja terjadi. Untuk mencegah kejadian terulang, Ia meminta pemerintah dan pimpinan fasilitas kesehatan menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat. Ia juga meminta pihak fasilitas pelayanan kesehatan menjamin tidak terjadinya kekerasan baik fisik maupun psikologis kepada perawat.
Sebelumnya, Kristina Ramauli, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang diduga dianiaya orang tua salah satu pasien pada Kamis, 15 April 2021. Video dugaan penganiayaan itu viral di media sosial. Korban ditampar, ditendang dan dijambak serta dibentak pelaku berinisial JS.
Kristina telah melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang. Korban menjelaskan awalnya pelaku JS memanggil dan meminta korban untuk menemuinya di lokasi. Saat itu korban mendatangi pelaku dengan ditemani saksi yakni rekan kerjanya, CH.
Menurut pengakuan korban, korban ditanya oleh pelaku mengenai infus yang dicabut dari tangan anaknya, belum sempat dijawab dia langsung menampar wajah sebelah kiri. Laporan penganiayaan di Siloam ini telah diterima petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Baca juga: Muhammadiyah: Tenaga Kesehatan Covid-19 Tidak Diwajibkan Puasa Saat Bertugas
ROSSENO AJI