Bacakan Pledoi, Terdakwa Suap Ekspor Benur: Saya Korban Penyalahgunaan Wewenang
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 14 April 2021 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Suharjito, menyatakan dirinya adalah korban dalam perkara ini.
"Saya korban penyalahgunaan wewenang dan jabatan penyelenggara negara," ujar Suharjito saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 14 April 2021.
Kepada majelis hakim, Suharjito merasa sudah bekerja keras bersikap kooperatif, serta telah memberikan keterangan secara utuh dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia merasa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta, berat.
Suharjito pun meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rendah kepadanya. "Dalam kesempatan ini dengan hati yang tulus, mohon kerendahan bapak-bapak majelis hakim yang saya muliakan untuk berkenan kiranya nanti dalam memutuskan hukuman kepada sya dapat memberikan keringanan hukuman dari tuntutan penuntut umum," kata dia.
Selain itu, Suharjito mengucap terima kasih kepada JPU KPK karena sudah mengabulkan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Ia berjanji akan bersikap konsisten dalam memberikan kesaksian.
KPK menetapkan Suharjito sebagai tersangka setelah ia menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebesar Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benih lobster.
Jaksa pun menuntut Suharjito dengan hukuman pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
ANDITA RAHMA
Baca: Ini Alasan Jaksa KPK Ajukan Penyuap Edhy Prabowo Jadi Justice Collaborator