LAN Gandeng KPK Gelar Sosialisasi Strategi Anti Gratifikasi

Reporter

Dewi Nurita

Selasa, 13 April 2021 10:30 WIB

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan sambutan dalam seminar bertajuk "Komitmen Anti Korupsi untuk Investasi yang Lebih Baik" di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019. Tempo/Dias Prasongko

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang digelar secara daring dan diikuti oleh seluruh pegawai LAN secara daring, Selasa, 13 April 2021.

Inspektur LAN sekaligus Kepala Unit Pengendali Gratifikasi LAN Riyadi mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terkait gratifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“LAN dalam upayanya mencegah akar korupsi telah turut aktif melakukan pencegahan praktik rasuah. Rekam jejak pencegahan tersebut, tertuang dalam laporan evaluasi gratifikasi," ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.

Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara, Tri Atmojo Sejati, menambahkan bahwa kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman kepada pegawai LAN mengenai jenis gratifikasi dan konsekuensi apabila menerima gratifikasi.

Ia menilai selama ini banyak yang menganggap gratifikasi itu hal biasa. "ewuh pekewuh, sehingga membenarkan apa yang sudah dianggap biasa. Untuk mengubahnya dibutuhkan juga perubahan sistem kerja, kultur organisasi dan integritas personal agar tidak menyebar menjadi tindak pidana korupsi" ujar Tri Atmojo Sejati.

Advertising
Advertising

Kepala Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Sugiarto menjelaskan masih dibutuhkan secara mandiri dalam pencegahan KKN serta perlunya inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak koruptif di kalangan pegawai.

Oleh karena itu, KPK melakukan sejumlah strategi dalam rangka pencegahan gratifikasi. Strategi itu meliputi strategi edukasi atau pendidikan dengan melakukan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah, BUMN maupun swasta terkait pencegahan gratifikasi.

Kedua, strategi perbaikan sistem yang dilakukan untuk menutup celah-celah adanya korupsi. Lalu strategi penindakan, yang merupakan strategi terakhir jika seseorang telah melakukan tindak pidana KKN dan menimbulkan kerugian negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Definisi di atas menunjukkan bahwa gratifikasi sebenarnya bermakna sebagai pemberian yang bersifat netral. Gratifikasi, walaupun bersifat netral, termasuk dalam 7 (tujuh) kelompok korupsi dalam Undang-Undang tersebut,” ujar Sugiarto.

Beberapa contoh gratifikasi yang dilarang, yaitu berhubungan dengan pelayanan pada masyarakat masyarakat di luar penerimaan yang sah; sebagai akibat dari perjanjian kerjasama/ kontrak/kesepakatan dengan pihak lain; sebagai ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa; dan lainnya.

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Proses Kembali Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI, Jika...


DEWI NURITA

Berita terkait

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

1 jam lalu

Tinggalkan Gedung KPK Usai Diperiksa 9 Jam, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Berstatus Tersangka Investasi Fiktif

KPK memeriksa Dirut PT Taspen Antonius Kosasih dalam kasus dugaan investasi fiktif. Ada beberapa tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

4 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

5 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

6 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

8 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan KPK karena Dugaan Korupsi, Subandi jadi Plt Bupati Sidoarjo

KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD)

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

9 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

11 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

12 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya