Dugaan Penipuan, Epyardi Asda Laporkan Mantan Bupati Solok ke Polisi

Reporter

Antara

Jumat, 9 April 2021 00:13 WIB

Bupati Solok terpilih Epyardi Asda didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota laporkan mantan bupati Solok. ANTARA/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Solok terpilih Epyardi Asda melaporkan mantan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Gusmal-Yulfadri terkait dugaan penggelapan uang dan penipuan ke Kepolisian Resort (Polres) Solok Kota pada Rabu malam 7 April 2021.

"Benar, saya melaporkan mereka berdua terkait dugaan tindak pidana penipuan. Tapi ini baru dugaan ya. Jadi saya sebagai warga negara yang baik kalau ada masalah tentu melapor ke pihak yang berwenang," kata Epy di Solok, Kamis 8 April 2021.

Bupati Solok terpilih tersebut didampingi kuasa hukumnya Armen Bakar SH dan David Orlando SH mendatangi Polres Solok Kota. Dalam pengaduannya, Epyardi Asda meminta pihak kepolisian memastikan secara hukum perkara yang dialaminya.

"Makanya saya datang ke Polres, untuk menjelaskan kronologisnya. Saya berharap polisi dapat menjelaskan secara hukum kasus ini benar atau tidaknya," ujar dia.

Dugaan penipuan itu, kata Epy bermula saat Gusmal didampingi Yulfadri Nurdin meminjam uang kepada Epyardi Asda yang belum lunas dibayar, serta adanya dugaan penipuan dan penggelapan. Bahkan sudah berusaha dikomunikasikan dengan Gusmal melalui pengacaranya tapi tidak menemukan titik terang.

Advertising
Advertising

"Saya sudah mencoba mengomunikasikan sebelummya tapi tidak bisa bahkan saya sudah bentuk pengacara. Jadi, yang pinjam uang ke saya itu Pak Gusmal. Pak Yulfadri hanya mendampingi, dan saya menyerahkan uang saya itu ke tangan Pak Gusmal. Nah, bagaimana perjanjian Pak Gusmal dan Pak Yul saya tidak tahu," ucapnya.

Ia menyebutkan total uang yang dipinjamkan ke Gusmal yakni Rp1,3 miliar dan sudah dibayar pihak Gusmal dalam pengakuannya sebesar Rp600 juta, tersisa sekitar Rp700 juta lagi.

"Bagi saya, supaya jangan ada fitnah lebih baik kita selesaikan, sehingga saat saya dilantik nanti tidak ada lagi istilah bupati lapor ini dan itu, karena saat ini saya melapor sebagai warga," kata dia.

Di samping itu, Kuasa Hukum Epyardi Asda Armen Bakar mengungkapkan kasus tersebut sudah berjalan lama namun belum jelas penyelesaiannya.

"Ini sudah lama, bahkan saya selaku kuasa hukum pernah menemui terlapor, tapi hasilnya nihil. Sepertinya jalur hukum ini yang harus ditempuh. Kami melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan atau pasal 372 dan pasal 378 yang masing-masing ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata dia.

Sementara, Kapolres Solok Kota melalui Kasat Reskrim Polres Solok Kota Iptu Evi Wansri mengatakan pihak kepolisian sudah menerima pengaduan Epyardi Asda. Untuk proses selanjutnya pihaknya akan mengonfirmasi kepada pihak yang diadukan.

Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

3 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

8 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

13 hari lalu

Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

16 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya