ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021 Akan Kena Sanksi Disiplin

Reporter

Dewi Nurita

Rabu, 7 April 2021 18:37 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021.Tjahjo juga melarang ASN mengambil cuti selama libur Lebaran 2021. ASN yang nekat mudik dan melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diteken Tjahjo Kumolo tertanggal 7 April 2021.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.

Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Inilah Mereka yang Diperbolehkan Lakukan Perjalanan

Lalu, hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan pangkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas yang bersifat penting. Mereka harus tetap mengantongi surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat eselon II. Kemudian, ASN juga diizinkan keluar kota jika ada keperluan mendesak. Dalam hal ini, ASN perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.

DEWI NURITA

Berita terkait

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

17 jam lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

1 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

2 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

2 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

3 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

4 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya