KontraS Soroti Keterbukaan Polisi dalam Tangani Unlawful Killing Laskar FPI

Rabu, 7 April 2021 09:32 WIB

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin, 14 Desember 2020. Penembakan terjadi Senin dini hari sekitar pukul 00.30 di Tol Cikampek Kilometer 50. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti akuntabilitas Kepolisian dalam proses hukum pelaku penembakan di luar hukum atau unlawful killing terhadap enam laskar DPI.

Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. "Sejumlah kejanggalan yang terjadi menunjukkan ada yang ditutupi oleh Kepolisian atas pengungkapan kasus," kata Rivanlee kepada Tempo, Rabu, 7 April 2021.

Rivanlee membeberkan, sebulan setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan kasus ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, tepatnya pada 5 Maret 2021, KontraS mengirimkan Permohonan Informasi Publik. Namun surat itu tak berbalas.

KontraS lalu mengirimkan surat keberatan atas tak adanya respons itu. Layang kedua ini ditanggapi dengan informasi bahwa surat pertama KontraS tak diterima oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri.

"Hal ini janggal karena alamat yang kami tujukan sama, menggunakan medium yang sama, namun yang direspons hanya surat keberatan," kata Rivanlee.

Advertising
Advertising

Tak lama setelah surat keberatan tersebut, Rivanlee melanjutkan, Polri mengumumkan adanya satu terduga pelaku yang telah meninggal, yakni Elwira Pryadi Zendrato. Kejanggalan berikutnya, kata dia, mencuat dugaan bahwa Elwira tak termasuk dalam daftar pelaku.

Kemarin, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri mengumumkan tiga orang polisi menjadi tersangka penembakan laskar FPI di kilometer 50 itu, termasuk Elwira. Namun status tersangka Elwira gugur karena meninggal, sehingga hanya ada dua tersangka.

Rivanlee mengatakan akuntabilitas Kepolisian juga dapat diukur dari sejauh mana rekomendasi Komnas HAM dijalankan. Dari empat rekomendasi Komnas HAM, Kepolisian baru menjalankan satu di antaranya. "Akuntabilitas juga mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan terhadap perkara yang lagi diurus," kata dia.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam sebelumnya mengapresiasi penetapan tersangka kasus unlawful killing oleh Bareskrim, kendati dia menilai prosesnya lambat. Anam pun mengingatkan Kepolisian agar bekerja secara akuntabel dan profesional. Ia meminta Kepolisian benar-benar menjalankan proses penegakan hukum, bukan manajemen pengelolaan isu.

Baca juga: Polisi Sebut Penetapan Tersangka Unlawful Killing Berdasarkan Kesimpulan Gelar Perkara

Berita terkait

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

8 hari lalu

Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

8 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

10 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

12 hari lalu

Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

13 hari lalu

Komnas HAM Catat Ada 12 Peristiwa Kekerasan di Papua pada Maret-April 2024

Komnas HAM mendesak pengusutan kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Papua secara transparan oleh aparat penegak hukum

Baca Selengkapnya

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

13 hari lalu

Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?

Baca Selengkapnya

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

13 hari lalu

Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

14 hari lalu

Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.

Baca Selengkapnya

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

15 hari lalu

KontraS Desak Pemerintah Mitigasi Dampak Perubahan Istilah KKB bagi Keamanan di Papua

KontraS mengatakan perubahan nama KKB menjadi OPM itu harus diikuti dengan jaminan perlindungan dari negara bagi masyarakat yang ada di Papua.

Baca Selengkapnya