ICW Nilai Ada Peluang Penerbitan SP3 oleh KPK Jadi Bancakan Korupsi

Reporter

M Rosseno Aji

Minggu, 4 April 2021 13:12 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 3 November 2020. KPK menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PTDI. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menggunakan wewenang barunya yaitu menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3. Kasus pertama yang dihentikan penyidikannya itu adalah skandal korupsi jumbo Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat konglomerat Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim menjadi tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberi sinyal bahwa kasus BLBI bukan perkara terakhir yang akan dihentikan proses penyidikannya. Dia bilang ada beberapa kasus yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan, sehingga ada kemungkinan untuk diterbitkan SP3.

“Ada beberapa kasus lama yang tersangkanya itu sudah ada yang tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan karena yang bersangkutan sakit parah atau sakit permanen,” kata Alex di kantornya, Jakarta, 1 April 2021.

Alex berujar lembaganya masih menunggu pendapat dari dokter yang akan memeriksa kondisi kesehatan tersangka tersebut. Dia mengatakan bila dokter sepakat dengan kondisi kesehatan si tersangka, maka KPK akan menerbitkan SP3. “Kami tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” kata dia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan penghentian perkara BLBI merupakan dampak buruk revisi UU KPK. "Perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.

Advertising
Advertising

Kurnia menjelaskan problematika kewenangan pemberian Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 di KPK. Aturan dalam Pasal 40 UU KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.

Kala itu, kata Kurnia, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya.

Menurut Kurnia, polanya pun dapat beragam. Misalnya, negosiasi penghentian perkara dengan para tersangka atau dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.

Ihwal SP3 BLBI, Kurnia menilai, keputusan KPK terlalu dini dan terkesan ingin melindungi kepentingan pelaku. Ia menuturkan KPK semestinya mendapatkan keterangan dari Sjamsul Nursalim maupun Itjih untuk melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara.

Meski begitu, Kurnia melihat penghentian perkara oleh KPK ini bukan berarti menutup kemungkinan menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. "Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," katanya.

Baca juga: Alasan KPK SP3 Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Tidak Ada Unsur Penyelenggara Negara

ROSSENO AJI | FRISKI RIANA

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

4 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

6 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

18 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

19 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

21 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

21 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

22 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya