Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021. Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan segera dihadapkan ke persidangan dalam kasus suap proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pelimpahan tahap II perkara ini ke jaksa penuntut umum hari ini.
"Hari ini informasi yang kami terima akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 April 2021.
Dengan pelimpahan ini, berarti jaksa KPK memiliki waktu dua minggu untuk menyusun berkas dakwaan. Setelah itu, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
KPK menetapkan tersangka pada Juliari dan dua mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Melalui dua bawahannya, KPK menduga Juliari Batubara menerima suap sekitar Rp 17 miliar dari para vendor penyedia bansos Covid-19 yang didistribusikan di wilayah Jabodetabek. KPK menduga Juliari menarik biaya Rp 10 ribu per paket.