DPR Minta Pemerintah Segera Berlakukan Perpres Pencegahan Ekstremisme

Kamis, 1 April 2021 11:36 WIB

(Dari kiri) Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin, Ketua DPP Golkar Adies Kadir, Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin, dan Ketua DPP Golkar Meutya Hafid dalam konferensi pers di Studio Digital Partai Golkar, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin mengutuk keras aksi terorisme di depan Gereja Katedral Makassar pada Ahad, 28 Maret lalu. Azis mengatakan segala bentuk teror tak dapat dibenarkan. Menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban, Azis menyebut kejadian ini tak terlepas dari ideologi radikal dan ekstremisme.

"Kami menilai bahwa pelaku teror yang juga korban itu sendiri tidak lain karena terpapar ideologi radikal dan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Kamis, 1 April 2021.

Azis pun mendesak pemerintah segera memberlakukan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah kepada Aksi Terorisme (RAN PE) tahun 2020-2024. Ia beralasan tujuan dikeluarkannya Perpres RAN PE itu untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Hak atas rasa aman, kata dia, adalah hak asasi manusia dan negara wajib menjaminnya dengan memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. "Kami mendesak pemerintah agar segera melakukan percepatan dalam implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021," kata Azis.

Terlebih di tengah pandemi Covid-19 saat ini, Azis melanjutkan, masyarakat dan negara membutuhkan rasa aman untuk bekerja dan bangkit dari keterpurukan. Dia menyebut tragedi yang terjadi di Makassar pada Ahad lalu telah mengganggu stabilitas keamanan dan sosial di kota tersebut.

Advertising
Advertising

"Makassar adalah salah satu kota perekonomian penting di Indonesia, khususnya di kawasan Indonesia timur," kata politikus Golkar ini.

Maka dari itu, Azis meminta pemerintah dan semua pihak terkait segera menyusun rencana aksi pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme dan mengimplementasikannya secepat mungkin.

Merujuk Perpres Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (4), RAN PE adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Rancangan ini akan menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam aksi pencegahan dan penanggulangan.

BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

13 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

2 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

4 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

5 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya