Kasus Suap Nurhadi: Hakim Vonis Hiendra Soenjoto 3 Tahun Penjara
Reporter
Antara
Editor
Aditya Budiman
Rabu, 31 Maret 2021 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto divonis tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono senilai Rp35,726 miliar.
"Menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan subsider dari pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menambahkan hal yang memberatkan terdakwa ialah pernah dihukum, tidak mengakui perbuatan, tidak berterus terang dan tidak mendukung program pemerintah yang sedang memberantas korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Hiendra Soenjoto divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam persidangan vonis, Hiendra tidak hadir di pengadilan dan mengikuti sidang melalui online atau jarak jauh. Hiendra diketahui sempat buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020 dan baru ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Menanggapi vonis tersebut, baik jaksa KPK maupun Hiendra menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Sebelumnya, dengan perkara kasus suap ini Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono masing-masing divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Baca juga: Jejak Perjalanan Kasus Nurhadi yang Hari Ini Masuki Sidang Putusan