Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Rabu, 10 Maret 2021.
Persidangan Pengadilan Tipikor atas kasus suap - gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA itu telah berlangsung sekitar 4 bulan, sejak 22 Oktober 2020. Nurhadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Berikut perjalanan kasus Nurhadi.
1. Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.
Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
2. Jadi Buronan
Pada 13 Februari 2020, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK memasukan nama Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. Penetapan ini dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.
3. Sembunyi di Simprug
Lembaga anti-rasuah itu baru berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. KPK melalui operasi yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung.
4. Penggeledahan di 13 Tempat
Sebelum berhasil menangkap Nurhadi di Simprug, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik sempat mencari keberadaan Nurhadi hingga menggeledah 13 lokasi. Sebagian besar lokasi yang digeledah merupakan rumah Nurhadi dan keluarganya.
Dua di antaranya adalah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 6 serta rumah di Jalan Patal Senayan Nomor 3 B, Jakarta. Rumah di Hang Lekir V dan Patal Senayan tersebut sama-sama berlokasi di Jakarta Selatan dan hanya berjarak 2,5 kilometer.
Selain rumah, vila mewah Nurhadi di Jalan Alternatif Cikopo Selatan, Pasirmuncang, Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga kena geledah. KPK menggeledah vila tersebut pada Maret 2020.
Baca juga : Kasus Suap, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
5. Pakai Duit Suap untuk Beli Mobil hingga Tas Mewah
Nurhadi dan menantunya diduga menggunakan uang suap untuk membeli berbagai keperluan, di antaranya membeli kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara Rp 2 miliar; tas Hermes Rp 3,2 miliar; pakaian Rp 396 juta; jam tangan Rp 1,4 miliar; Toyota Land Cruiser, Alphard dan Lexus beserta aksesoris Rp 4,6 miliar; renovasi rumah di Patal Senayan sejumlah Rp 2,6 miliar
6. Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar
KPK mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. Jumlah itu membengkak dari dugaan awal Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai jumlah uang yang diterima Nurhadi, yaitu Rp 46 miliar.
FRISKI RIANA