Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 25 Maret 2021. Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengamat politik Effendi Gazali dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19. Sumber yang mengetahui proses penyidikan kasus ini menyebut bahwa Effendi diperiksa karena namanya muncul dalam pemeriksaan mantan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso, yang menjadi tersangka penerima suap.
Sumber tersebut mengatakan, dalam pemeriksaan Matheus dicecar mengenai siapa saja pemilik kuota bansos Covid-19 tahap satu. Effendi disebut memiliki kuota melalui CV Hasil Bumi Nusantara. Perusahaan itu menggarap 162.250 paket bansos dengan nilai kontrak Rp 48,675 miliar.
Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum mau menjelaskan alasan pengamat komunikasi politik ini diperiksa. “Perkembangan pemeriksaan akan kami info lebih lanjut,” kata dia, Kamis, 25 Maret 2021.
Effendi memenuhi panggilan KPK pada pukul 14.15 WIB. Sebelum diperiksa, Effendi membantah menjadi pemilik paket bansos. Dia juga membantah mengenal CV Hasil Bumi Nusantara. Dia mengatakan siap dikonfrontasi dengan perusahaan yang disebut.
“Saya tidak kenal dan lebih gampang panggil saja PT atau CV itu, panggil dan konfrontasi ke saya, apakah memang dapat segitu, kapan dikasih, dan apa urusannya dengan saya,” kata dia. Effendi mengatakan akan menjelaskan lebih detail setelah pemeriksaan. “Nanti ya setelah saya dari atas,” ujar dia.
Dalam perkara ini, KPK menyangka bekas Menteri Sosial Juliari Batubara, melalui dua bawahannya Matheus dan Adi Wahyono menerima suap dari para vendor bansos. KPK menyangka Juliari menarik setoran Rp 10 ribu dari tiap paket bansos yang disalurkan di wilayah Jabodebatek dari para vendor.