Aturan Cerai PNS, Mantan Istri Berhak Gaji Eks Suami Sampai Punya Suami Baru

Reporter

Tempo.co

Selasa, 23 Maret 2021 19:56 WIB

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Mekanisme perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) punya aturan khusus. Terdapat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Istri yang dicerai suami PNS masih punya hak atas gaji mantan suaminya. Apalagi kalau perceraian atas kehendak suami, maka wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk mantan istri hingga menemukan suami baru. Begitupun anak hasil pernikahan, juga punya bagian atas gaji ayahnya. Ketetapan ini dikutip dari Pasal 8 ayat (1) PP 10/1983.

Pembagian gaji yang dimaksud ialah sebesar sepertiga untuk PNS pria, sepertiga untuk anaknya dan sepertiga untuk mantan istrinya.

Ketentuan pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.

Baca: Hingga 2023, Jumlah PNS Jakarta Selatan yang Pensiun Sekitar 900 Orang

Advertising
Advertising

Sebaliknya jika perceraian atas kehendak istri karena PNS pria digugat cerai karena karena ia dimadu, suaminya melakukan zina, melakukan kekejaman atau penganiayaan, atau menjadi pemabok, pemadat ataupun penjudi. Terakhir meninggalkan isterinya selama 2 tahun atau bahkan lebih tanpa izin kepada isteri serta tanpa alasan yang sah. Maka bekas istri punya hak atas gaji mantan suaminya.

Apabila pernikahan belum dikaruniai anak, maka PNS pria wajib menyerahkan setengah dari gajinya kepada mantan istri. Lain hal jika, kehendak berpisah atas kesepakatan keduanya. Maka pembagian gaji atas kesepakatan keduanya. Itulah ketentuan pembagian gaji saat bercerai jika suami adalah seorang pegawai negeri sipil.

RAUDATUL ADAWIYAH NASUTION

Berita terkait

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

1 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

2 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

3 hari lalu

PUPR, Kemensos dan Kemenhub Rekrut 84 Ribu CASN Tahun Ini, Simak Formasinya

Jumlah CASN yang direkrut terdiri atas 690 ribu PNS dan 1,6 juta untuk formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

4 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

4 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

9 hari lalu

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

10 hari lalu

ITB Buka Rekrutmen untuk 73 Dosen Tetap, Ini Formasi dan Syarat serta Seleksinya

Rekrutmen dosen tetap ITB non PNS sebelumnya pada 2022. Tuntutan perkembangan multikampus serta jumlah mahasiswanya.

Baca Selengkapnya

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

10 hari lalu

Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.

Baca Selengkapnya