Korlantas Akan Tilang Seluruh Pelanggar Lalu Lintas, Termasuk Plat Khusus

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 23 Maret 2021 12:14 WIB

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono usai peluncuran ETLE Nasional Tahap I pada Selasa, 23 Maret 2021. Tempo/Andita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono menegaskan akan menghukum seluruh pengendara yang terekam Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melanggar lalu lintas. ETLE atau sistem tilang elektronik adalah program digodok Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi.

"Semua kendaraan yang melanggar intinya kepotret, kefoto. Mau nomor khusus, nomor apa, pakai nomor TNI, semua, dan lain-lain," ucap Istiono di kantornya, Jakarta Timur, pada Selasa, 23 Maret 2021.

Istiono mencontohkan, jika ada oknum TNI yang tertangkap melanggar lalu lintas, maka pihaknya akan langsung mengonfirmasi ke instansi tersebut.

"Jadi hampir engga ada masalah karena secara teknis sudah kami bicarakan (ke seluruh instansi). Semua plat nomor sudah teridentifikasi," kata Istiono.

Baca: Kapolri Listyo Sigit Resmi Luncurkan Tilang Elektronik Nasional Tahap I

Hari ini, Korps Lalu Lintas Polri meluncurkan ETLE Nasional Tahap I. Total ada 12 Kepolisian Daerah yang bakal menggunakan sistem ETLE di tahap pertama ini.

Advertising
Advertising

Tilang ETLE menjadi salah satu program prioritas Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sistem tilang elektronik ini diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

"Ini juga program yang menjadi perhatian Bapak Presiden (Joko Widodo), di mana beliau berharap bahwa kami semua khususnya Polri bisa membangun sistem dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi," kata Sigit dalam peluncuran.

ETLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, pelanggaran menggunakan ponsel, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE yang kini diterapkan Korlantas juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem.

ANDITA RAHMA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

10 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

1 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

2 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

2 hari lalu

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Plat Kendaraan hingga Konflik Antaranggota

Yusri juga berharap, TNI dan Polri memiliki frekuensi yang sama dalam mengatasi berbagai permasalahan itu.

Baca Selengkapnya