Ini 6 Poin Krusial di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Versi Baleg DPR

Reporter

Antara

Selasa, 16 Maret 2021 19:33 WIB

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya ditemui di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya mengungkap enam poin yang substansial dan krusial yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sehingga perlu diskusi lebih mendalam.

"Langkah diskusi itu penting agar di satu sisi fakta kekerasan seksual yang terus meningkat dan di sisi lain kita punya beberapa adab yang tidak bisa gebyah uyah," kata Willy dalam diskusi bertajuk "Urgensi Pengesahan RUU PKS" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 16 Maret 2021.

Dia menjelaskan, poin krusial pertama, terkait definisi hasrat seksual yang terdapat dalam Pasal 1 RUU PKS yang harus benar-benar didefinisikan secara lebih arif, bijaksana, dan tepat. Kedua menurut dia, dalam Pasal 12 terkait pelecehan fisik dan non-fisik, yang mengenai sweeping sehingga harus dibicarakan tentang mekanisme kontrol masyarakat.

"Selama ini kalau ketahuan berzina, seorang ditelanjangi, dibawa keliling kampung, apa itu bentuk yang lebih beradab? Perdebatan ini keras sekali, harus dicari jalan tengah sehingga saya mengusulkan pendekatan harus berbasis sosiokultural," ujarnya.

Ketiga menurut politisi Partai NasDem itu, Pasal 15 tentang pemaksaan aborsi, yang dianggap sebagai pintu masuk legalisasi aborsi, karena itu perlu didiskusikan bagaimana bentuknya. Willy menjelaskan poin krusial keempat adalah terkait pemaksaan perkawinan yang diatur dalam Pasal 17 RUU P-KS yang dikhawatirkan terjadi benturan pandangan di masyarakat.

Advertising
Advertising

"Kelima, dalam Pasal 18 terkait pemaksaan pelacuran, kalau anggota Baleg yang menolak mengatakan kalau ada pemaksaan pelacuran maka artinya sepakat dengan legalisasi prostitusi," katanya.

Poin keenam menurut Willy, dalam Pasal 19 tentang perbudakan seksual, yang terkait dengan relasi perkawinan sehingga harus meletakan-nya secara clear and clean, mana yang menjadi domain privat dan publik.

Dia mengatakan sejauh ini kekerasan seksual banyak terjadi dalam rumah tangga atau domain privat, namun harus jujur dikatakan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di rumah tangga bahkan di tempat-tempat yang dianggap sakral seperti di pesantren dan gereja.

"Kita tidak boleh menutup mata, kita harus definisikan dengan baik. Masa negara turut mengatur urusan ranjang, kan narasi yang berkembang di publik seperti itu, kita harus mampu mendefinisikan itu," tutur-nya.

Willy menegaskan bahwa Baleg DPR membuka diri seluas-luasnya menerima masukan publik dan kajian-kajian akademis Soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan masyarakat.

Baca: Baleg Sebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Mendesak Disahkan

Berita terkait

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

22 jam lalu

NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

1 hari lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

2 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

2 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

2 hari lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya