Kemelut Pengadaan Reagen, KPK Ingatkan Lewat Surat Edaran

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 16 Maret 2021 14:06 WIB

Plt. Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, memberikan keterangan perdana kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta,Jumat, 27 Desember 2019. Ipi bertubas sebagai Jubir di bidang pencegahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi terkait pengadaan barang dan jasa untuk penanganan pandemi Covid-19 termasuk soal reagen. Selain KPK, LKPP dan BPKP juga sudah memberikan pendampingan dan rekomendasi di tingkat teknis.

“KPK tentu tidak berharap kondisi darurat saat pandemi ini dimanfaatkan pihak tertentu untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati lewat keterangan tertulis, Selasa, 16 Maret 2021.

Ipi mengatakan hal tersebut saat menanggapi laporan investigasi Majalah Tempo, Klub Jurnalis Investigasi, serta Indonesia Corruption Watch mengenai dugaan masalah dalam pengadaan dan penyaluran reagen untuk melakukan tes Covid-19. Ipi mengatakan dalam proses pendampingan bersama LKPP dan BPKP, KPK menemukan potensi kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa, terutama mengenai kewajaran harga yang disebabkan kelangkaan barang dan fluktuasi harga yang cepat.

Rekomendasi yang diberikan di antaranya pembelian tidak dilakukan dalam jumlah besar dan dilakukan sesuai perancangan, serta kebutuhan. KPK, kata dia, meminta agar proses negosiasi didokumentasikan dan membuka proses renegosiasi dengan pihak penyedia. “Hal ini untuk mendorong proses PBJ di masa darurat dilakukan secara efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Ipi.

Ipi mengatakan selama surat edaran dari KPK dijalankan, dan rekomendasi teknis dari LKPP dan BPKP ditaati maka korupsi tidak akan terjadi. “Selama praktik yang dijalankan sesuai dengan SE KPK, menjalankan rekomendasi-rekomendasi teknis dari LKPP dan BPKP, maka korupsi tidak akan terjadi,” kata dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Laporan Majalah Tempo mengabarkan puluhan rumah sakit mengembalikan ratusan ribu alat tes Covid-19 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satunya yang banyak dikembalikan adalah reagen merek Sansure buatan Cina. Balai Penelitian dan Kesehatan Papua dan Laboratorium Universitas Sumatera Utara disebut menjadi dua lembaga yang mengembalikan reagen tersebut. Selain masalah pengembalian, Majalah Tempo juga memberitakan bahwa perusahaan yang paling banyak mendapatkan proyek pengadaan reagen adalah PT Trimitri Wisesa Abadi milik Budiyanto A. Gani, orang yang dekat dengan Kepala BNPB Doni Monardo.

Doni Monardo tak menampik mengenal Budiyanto. Meski mengenal baik, Doni menegaskan bahwa ia sama sekali tidak ada hubungan bisnis dengan sepupunya dan Budiyanto. “Dan kalau toh terpilih untuk pengadaan barang (reagen), itu di luar pengetahuan saya. Saya bolak-balik mengingatkan tim, hati-hati dengan pengadaan barang. Jangan sampai ada yang diperlakukan tidak adil. Nanti iri,” ujarnya.

Baca: Cerita BNPB Mencari Alat Tes Covid-19 Massal di Awal Pandemi

Berita terkait

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

15 jam lalu

Banjir dan Longsor di Kabupaten Luwu Menewaskan 14 Warga

Kabupaten Luwu turut dilanda banjir dan longsor akibat hujan sejak Jumat dinihari, 3 Mei 2024. BNPB melaporkan 14 warga lokal meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

15 jam lalu

33 Desa di Wajo Sulawesi Selatan Terendam Banjir, Listrik Padam di Tengah Evakuasi

Banjir merendam 33 desa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Jumat, 3 Mei 2024, pukul 03.03 WITA.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

1 hari lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya