Kasus Otsus Papua, Mahfud MD Sebut Sudah Bagi Tugas ke 3 Instansi Hukum
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Maret 2021 17:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah membagi tugas penanganan penyelidikan dugaan penyelewengan pengelolaan dana anggaran Otonomi Khusus Papua atau otsus Papua kepada Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Polri.
Hal itu Mahfud MD sampaikan usai menggelar pertemuan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada hari ini, 15 Maret 2021. Ia memastikan penyelidikan atas dugaan penyelewengan itu telah berjalan.
"Sedang berjalan penyelidikan lebih lanjut. Dari data-data yang kami miliki itu sekarang kami berbagi tugas. Ini yang kepolisian, ini Kejagung, ini KPK, sudah kami beri daftarnya berdasar informasi yang masuk ke kami," kata Mahfud di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Adanya dugaan penyelewenangan dana Otsus Papua pertama kali diumumkan oleh Mabes Polri. Kepala Biro Analis Badan Intelijen Keamanan Polri Brigadir Jenderal Achmad Kartiko mengatakan, pemerintah padahal telah menggelontorkan dana sebesar Rp 93 triliun untuk Papua dan Rp 33 triliun untuk Papua Barat.
Baca: Polri Mulai Usut Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua
"Namun ada permasalahan penyimpangan anggaran," ucap Achmad saat presentasi dalam Rapat Pimpinan 2021 di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Februari 2021.
Achmad mengatakan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan dan penggunaan tidak efektif dalam pengelolaan anggaran. Selain itu, terjadi juga penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan sejumlah fasilitas umum.
"Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewenangan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," ucap Achmad. Padahal, kata dia, kebijakan Otsus Papua dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dana otsus Papua merupakan pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua yang pemberiannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya, meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua serta mengurangi kesenjangan antar wilayah, antar kota dan antar kampung.
ANDITA RAHMA