Kasus Perbankan: Polri Periksa Sadikin Aksa Sebagai Tersangka Hari Ini
Reporter
Andita Rahma
Editor
Aditya Budiman
Senin, 15 Maret 2021 08:20 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa pada Senin, 15 Maret 2021. Ia merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
"InshaAllah hari ini sesuai jadwal," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Helmi Santika melalui pesan teks pada Senin, 15 Maret 2021.
Dijelaskan Helmi sebelumnya, kasus berawal ketika pada Mei 2018, PT Bank Bukopin Tbk telah ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Dalam rangka upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.
Dalam penyelidikan, ditemukan fakta bahwa setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, Sadikin Aksa mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
"Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020, namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," kata Helmy.
Kemudian Sadikin Aksa pada 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo. Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana Surat Perintah Tertulis OJK No.SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni 2020 hal Perintah Tertulis dan Perintah No. SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli hal Perintah Tertulis Pemberian Kuasa Khusus kepada tim technical assistance dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. Sanksinya adalah Bosowa tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Baca juga: Sadikin Aksa jadi Tersangka Kasus Pidana Perbankan, Ini Kata OJK
ANDITA RAHMA