Mantan Sekretaris MA Nurhadi (kanan) mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Suap dan gratifikasi tersebut diduga dalam tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding terhadap vonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Meski menghormati putusan hakim, namun KPK menilai vonis tersebut belum mengakomodasi tuntutan jaksa.
“JPU menyatakan banding karena memandang ada beberapa pertimbangan Majelis Hakim yang belum mengakomodasi apa yang dituntut oleh KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 11 Maret 2021.
Ali mengatakan KPK akan segera menyusun argumentasi dalam memori banding. Selanjutnya, berkas itu akan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nurhadi dan menantunya 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu pertimbangan meringankan dalam vonis itu adalah Nurhadi dianggap telah berkontribusi dalam pengembangan Mahkamah Agung.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara untuk Nurhadi dan 11 tahun penjara untuk Rezky. Hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa mengenai uang pengganti.