Jejak Perjalanan Kasus Nurhadi yang Hari Ini Masuki Sidang Putusan

Reporter

Friski Riana

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 10 Maret 2021 00:31 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan menggelar sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, pada Rabu, 10 Maret 2021.

Persidangan Pengadilan Tipikor atas kasus suap - gratifikasi untuk pengurusan perkara di MA itu telah berlangsung sekitar 4 bulan, sejak 22 Oktober 2020. Nurhadi sebelumnya dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berikut perjalanan kasus Nurhadi.

1. Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebagai tersangka pada Desember 2019. Ia dan menantunya, Rezky Herbiyono, diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto.

Kasus ini hasil pengembangan operasi tangkap tangan pada 20 April 2016 dengan nilai awal Rp 50 juta yang diserahkan oleh pengusaha Doddy Ariyanto Supeno kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Advertising
Advertising

2. Jadi Buronan
Pada 13 Februari 2020, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengumumkan bahwa KPK memasukan nama Nurhadi, Rezky, dan Hiendra ke dalam Daftar Pencarian Orang alias buron. Penetapan ini dilakukan setelah Nurhadi mangkir dari panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

3. Sembunyi di Simprug
Lembaga anti-rasuah itu baru berhasil menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. KPK melalui operasi yang dipimpin penyidik senior Novel Baswedan menangkap Nurhadi di kediamannya di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Keberadaan Nurhadi terdeteksi dari kebiasaan istrinya, Tin Zuraida, yang suka bertemu dengan pegawai Mahkamah Agung.

4. Penggeledahan di 13 Tempat
Sebelum berhasil menangkap Nurhadi di Simprug, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan penyidik sempat mencari keberadaan Nurhadi hingga menggeledah 13 lokasi. Sebagian besar lokasi yang digeledah merupakan rumah Nurhadi dan keluarganya.

Dua di antaranya adalah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir V Nomor 6 serta rumah di Jalan Patal Senayan Nomor 3 B, Jakarta. Rumah di Hang Lekir V dan Patal Senayan tersebut sama-sama berlokasi di Jakarta Selatan dan hanya berjarak 2,5 kilometer.

Selain rumah, vila mewah Nurhadi di Jalan Alternatif Cikopo Selatan, Pasirmuncang, Megamendung, Bogor, Jawa Barat juga kena geledah. KPK menggeledah vila tersebut pada Maret 2020.

Baca juga : Kasus Suap, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara

5. Pakai Duit Suap untuk Beli Mobil hingga Tas Mewah
Nurhadi dan menantunya diduga menggunakan uang suap untuk membeli berbagai keperluan, di antaranya membeli kebun kelapa sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara Rp 2 miliar; tas Hermes Rp 3,2 miliar; pakaian Rp 396 juta; jam tangan Rp 1,4 miliar; Toyota Land Cruiser, Alphard dan Lexus beserta aksesoris Rp 4,6 miliar; renovasi rumah di Patal Senayan sejumlah Rp 2,6 miliar

6. Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 83 Miliar
KPK mendakwa Nurhadi menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara senilai Rp 83.013.955.000 atau Rp 83 miliar lebih. Jumlah itu membengkak dari dugaan awal Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai jumlah uang yang diterima Nurhadi, yaitu Rp 46 miliar.

FRISKI RIANA

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

19 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya