TEMPO Interaktif, SERANG:Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2009 sebesar Rp 917.500. Upah ini lebih besar 9,6 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 837.000. Penetapan UMP itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep 445-Huk/2008 tertanggal 30 Oktober 2008.Meski naik 9,6 persen dari tahun sebelumnya, kenaikan tersebut masih jauh di bawah rata-rata nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dihitung oleh kalangan buruh, yakni sebesar Rp 1,2 juta. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten Eutik Suharta, nilai UMP diambil dari hasil survey KHL di seluruh kabupaten/kota di Banten. Selain itu, laju pertumbuhan ekonomi di setiap kabupaten/kota juga dijadikan pertimbangan untuk menetapkan nilai upah tersebut, "Dari hasil survai, kami simpulkan upah di Banten Rp 917.500," kata Eutik. Pemerintah Banten mengklaim, penetapan nilai upah ini telah mendapat persetujuan dari perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan serikat buruh dan pekerja, serta pemerintah daerah. Menanggapi atas penetapan upah tersebut, Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Puji Santoso mengatakan, angka yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, masih belum memenuhi standar hidup layak di Banten. Pasalnya kata dia, berdasarkan hasil survey kebutuhan untuk bisa hidup layak rata-rata di Provinsi Banten mencapai Rp 1,2 juta. "Upah sebesar itu tidak ideal, karena tidak sesuai dengan kebutuhan hidup layaknya manusia di Banten," katanya. Oleh karena itu dalam waktu dekat, kalangan buruh berniat mendatangi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, dengan maksud menanyakan dasar hukum yang digunakan gubernur dalam menetapkan upah minimum. Mabsuti Ibnu Marhas