Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi memberikan keterangan pers seusai pemeriksaan sejumlah barang bukti senjata api 6 laskar FPI yang tewas ditembak polisi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 23 Desember 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Andi Rian menyatakan, pihaknya menggunakan pasal pembunuhan dan penganiayaan dalam penyelidikan unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP), tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ucap Andi saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam rekomendasi Komnas HAM, ditemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Kepolisian kemudian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing. "Kalau di Unlawfull Killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Andi.
Andi juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP). Sembari itu, Polri juga masih tengah mendalami dan mencari bukti permulaan soal kasus unlawful killing FPIsehingga bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," kata Andi.