Kuasa Hukum Nurhadi: Tuntutan JPU Hanya Berdasarkan Imajinasi

Reporter

Antara

Rabu, 3 Maret 2021 08:30 WIB

Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021. Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Nurhadi diyakini jaksa menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 83 miliar. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ke kliennya hanya berdasarkan imajinasi.

"Tuntutan selama 12 tahun penjara kepada Nurhadi dan Rezky Herbiyono 11 tahun penjara hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan menjadikan Nurhadi sebagai terdakwa, karena tidak didukung oleh bukti," kata Maqdir menanggapi tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 2 Maret 2021.

Maqdir menyebut, pembuktian adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky Hebriyono disebut hanya berdasarkan asumsi. Dia menilai, jika kliennya terbukti menerima hadiah atau janji dari Hiendra terkait dalam pengurusan perkara, seharusnya jaksa berani menuntut dengan Pasal 12 huruf a sebagaimana dinyatakan dalam surat dakwaan, bukan berdasarkan Pasal 11 UU Tipikor.

"Hal yang konyol, seolah-olah bahwa ada penerimaan uang oleh Nurhadi dari Hiendra Soenjoto dan kemudian dibelikan kebun sawit atas nama Rezky Hebriyono dan Rizqi Aulia Rahmi," ucap Maqdir.

Maqdir menilai, tuntutan terhadap dua kliennya itu sangat kontras. Dia memandang, jaksa belum sepenuhnya mampu membuktikan perkara yang menjerat dua kliennya di dalam persidangan.

Baca: Jaksa Beberkan Pola Korupsi Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Advertising
Advertising

"Fakta-fakta yang dikemukakan dalam tuntutan adalah penuh dengan ketidakbenaran dan tidak berdasarkan bukti. Tuntutan ini sangat kontras dengan kutipan ayat Alquran yang disampaikan pada bagian awal dari surat tuntutan. Tuntutan ini adalah tidak jujur dan buruk," tegas Maqdir.

Jaksa Lie Putra Setiawan menuntut Nurhadi dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, Rezky Hebriyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp83 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa meyakini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Hebriyono menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Selain itu, Nurhadi dan menantunya juga dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Nurhadi dan Rezky Herbiyono dituntut melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

8 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

2 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

8 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya