Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengahi) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perkara atau ekspos kasus suap Djoko Tjandra, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 11 September 2020. KPK dan Kejagung berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara suap yang menjerat Jaksa Pinangki, untuk membantu pengurusan fatwa bebas bagi terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mau membeberkan ihwal kasus yang menyebabkan ditangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK akan segera merilis secara resmi setelah penyidik merampungkan pemeriksaan.
"Nanti kami jelaskan. Kami sedang memeriksa," ujar Ghufron saat dihubungi pada Sabtu, 27 Februari 2021. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
KPK menangkap Nurdin Abdullah melalui operasi tangkap tangan bersama lima orang lainnya pada Jumat malam, 26 Februari 2021 di rumah dinasnya.
Adapun barang bukti yang diduga ada di lokasi penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ialah koper berisi uang yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.