KSP Sebut Pemerintah Persilakan DPR Jika Ingin Revisi UU ITE

Kamis, 18 Februari 2021 12:37 WIB

Plt. Deputi II Bidang Pembangunan Manusia, Abetnego Tarigan; Plt. Deputi IV KSP Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro; dan Plt. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Hankam dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, saat membuka Pusat Informasi Terpadu Penanganan Virus Corona di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Tempo/Egi Adyatama

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik, Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengajukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau revisi UU ITE. Dia beralasan undang-undang adalah produk bersama pemerintah dan DPR.

"Sehingga, jika ada usaha revisi, silakan DPR bisa berinisiatif," kata Juri dikutip dari Koran Tempo edisi Kamis, 18 Februari 2021.

Karena bola revisi UU ITE dilemparkan ke DPR, pemerintah kini menggodok interpretasi atas ketentuan-ketentuan dalam undang-undang itu. Juri mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kepolisian untuk lebih selektif menerima pelaporan terkait dengan tuduhan pelanggaran UU ITE.

Menurut Juri, Kepolisian merespons arahan Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakan agar penerapan UU ITE mengarah pada keadilan. Kapolri misalnya, kata dia, telah membuat semacam petunjuk pelaksanaan dalam menerima aduan, pelaporan, atau penyelidikan kasus-kasus terkait ITE.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate pun menyampaikan pernyataan senada. Menurut dia, pemerintah mendukung lembaga penegak hukum untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE. Ia mengklaim pedoman ni akan membuat penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE menjadi lebih jelas.

Baca: Begini Tahapan Jika Revisi UU ITE Dimasukkan Prolegnas 2021

Advertising
Advertising

Padahal, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan terbukanya peluang merevisi UU ITE. Jokowi memang meminta Kapolri untuk membuat pedoman interpretasi resmi atas pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE. Namun jika UU ITE dirasa tak dapat memberikan keadilan, kata dia, pemerintah akan mengajak DPR untuk bersama-sama merevisi aturan itu.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," kata Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin, 15 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. juga menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk melakukan revisi UU ITE. "Jika sekarang UU ITE dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud lewat akun Twitternya pada Senin, 15 Februari lalu.

Ulasan lengkapnya bisa dibaca di Koran Tempo hari ini


BUDIARTI UTAMI PUTRI | KORAN TEMPO

Berita terkait

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

2 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

12 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

12 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

14 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

18 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

19 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

21 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

22 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

22 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

23 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya