Keterangan Saksi Soal Jam Tangan Seharga Rp 1,8 M Akan Dipermasalahkan Nurhadi

Reporter

Antara

Jumat, 12 Februari 2021 00:45 WIB

Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersiap meninggalkan gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020. Nurhadi kembali diperiksa tersangka kasus suap sebesar Rp46 miliar kepadanya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik toko jam tangan bernama Marietta menyebut ada dua arloji mewah yang dibeli dari tokonya untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang dibayari pengusaha Iwan Liman.

"Pada 16 Desember 2015 ada pembelian jam merek Audemars Piguet untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan dengan 'tourbillon' ini tahu dari mana?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

Marietta, yang dihadirkan sebagai saksi, menjawab permintaan pembelian melalui telepon. Saksi mengaku telah menginformasikan tokonya memiliki koleksi jam merek Audemars Piguet ini dan menawarkan jam ini kepada menantu Nurhadi, Rezky Hebriyono.

"Ya lewat telepon permintaannya seingat saya. Saya kan menawarkan 'Kita ada jam ini, dia (Rezky) mengatakan mau pakai jam," jawab

Marietta bersaksi untuk dua terdakwa yaitu mantan sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono yang didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Baca: Nurhadi Akan Lakukan Langkah Hukum Soal Dugaan Keterangan Palsu

Advertising
Advertising

Jaksa menanyakan kepada saksi bahwa harga jem tersebut Rp2,53 miliar dan telah dibayar lunas oleh Iwan. "Iya," jawab Marietta.

Jaksa Wawan kembali menanyakan kenapa dibayar oleh Iwan dan dijawab saksi jika Rezky belum bayar maka dirinya suka nagih kepada Iwan Liman. "Iwan sendiri cerita transaksi jam itu buat babe yang pakai," ungkap Marietta.

Harga jam tersebut menurut Marietta adalah Rp2,7 miliar dalam 4 kali pembayaran, yaitu Rp235 juta, Rp1 miliar, Rp1 miliar dan Rp465 juta.

"Karena saya tahu dia (Rezky) sama Iwan dekat, kadang Rezky susah dikontak jadi saya biasanya lewat Iwan. 'Wan tolong tagih Rezky belum bayar nih', terus kadang Iwan transfer dulu. Apakah Rezky bayar ke Iwan minjem dulu atau bagaimana saya tidak tahu, yang penting kan dibayar," tambah Marietta.

Marietta juga menyebut Iwan membayari Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold senilai Rp1,85 miliar yang diminta Rezky untuk diberikan ke Nurhadi.

Iwan Liman membayarkannya pada 13 Oktober 2015 dalam tiga kali transaksi yaitu Rp500 juta, Rp700 juta dan Rp500 juta sehingga totalnya Rp1,85 miliar.

Dalam dakwaan Iwan Cendekia Liman disebut sebagai orang yang meminjamkan Rp10 miliar kepada Rezky pada 19 Juni 2015 untuk pengurusan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Atas keterangan tersebut, Rezky pun membantahnya. "Papa saya tidak suka jam tangan Rose Gold dan papa saya tidak pernah membeli dari saya dan apalagi dibayari Iwan Liman, hebat sekali Iwan Liman ini. Tidak ada pembelian untuk babe," kata Rezky.

Nurhadi pun membantah keras keterangan Marietta terkait jam tangan tersebut. "Saya bantah keras, ini fitnah sangat kejam. Terus terang saya akan beri langkah hukum karena menyebut nama saya. Saya tidak pernah membeli jam bekas atau baru di toko dia, tokonya saja saya tidak tahu. Saya memang Richard Mille RM011 tapi saya beli di toko butik resmi di Plaza Indoensia," kata Nurhadi.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

31 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

23 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

1 hari lalu

30 Tahun Perjalanan Baby-G, Casio Luncurkan Jam Tangan Berdesain Ganda

Casio meluncurkan BDG-10K untuk menandai ulang tahun ke-30 Baby G. Jam ini bisa dipakai dengan dua gaya berbeda.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya