Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nurhadi Akan Lakukan Langkah Hukum Soal Dugaan Keterangan Palsu

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Muhammad Rudjito selaku kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengatakan kliennya akan mengambil langkah hukum terkait dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi bernama Marieta, dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

"Pak Nurhadi berencana melakukan mengambil langkah hukum terhadap keterangan saksi yang menurut Pak Nurhadi itu tidak benar, keterangan palsu," ujar Rudjito dalam keterangannya, Kamis 11 Februari 2021.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, Marieta menyebut bahwa menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono membeli jam tangan mewah bermerek Richard Mille (RM) senilai Rp1,85 miliar. Marieta merupakan pemilik toko tempat jam tangan itu dibeli.

Kesaksian Marieta tersebut dibantah oleh Nurhadi. "Saudara (saksi Marieta, Red) tidak kenal, kemudian pembelian jam Rezky ini saudara menjelaskan nama saya Nurhadi tegas, ini menyangkut, ini adalah fitnah yang sangat kejam," kata Nurhadi menanggapi kesaksian Marieta.

Baca: Polres Jaksel akan Periksa Nurhadi Perihal Dugaan Pemukulan Petugas Rutan KPK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nurhadi pun menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait pernyataan Marieta di dalam persidangan. Dia menyebut, saksi Marieta memberikan kesaksian bohong di persidangan. "Saya akan mengambil langkah hukum. Saudara memberi keterangan tidak benar," kata Nurhadi.

Mantan pejabat MA ini pun menegaskan dirinya tidak mengetahui di mana lokasi toko milik Marieta itu. Namun, dia tidak memungkiri memiliki jam tangan merek Richard Mille yang dibeli dari sebuah toko di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat. "Saya tidak pernah membeli jam bekas maupun baru, tokonya dia saja saya tidak tahu. Saya memang memiliki RM, tapi beli di butik resmi RM yang ada di Plaza Indonesia itu, sama Richard Mille namanya," kata Nurhadi dalam persidangan.

Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Hebriyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto, dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

5 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

6 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

9 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

12 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Dina Boluarte Beralasan Koleksi Jam Tangan Rolexnya Pinjam dari Teman

12 hari lalu

Presiden Peru, Dina Boluarte. REUTERS/Angela Ponce
Dina Boluarte Beralasan Koleksi Jam Tangan Rolexnya Pinjam dari Teman

Dina Boluarte menyebut skandal jam tangan Rolex yang menjeratnya sebagai kebohongan dan tabir asap..


Jangan Keliru, Begini Cara Cek Jam Tangan Rolex Asli atau Palsu

15 hari lalu

Seorang peserta pameran menampilkan jam tangan otomatis stainless steel Rolex milik Penguasa Dubai Sheikh Mohammed bin Rashid al-Maktoum, di lelang Christie di Dubai, Uni Emirat Arab, 19 Maret 2018. REUTERS / Satish Kumar
Jangan Keliru, Begini Cara Cek Jam Tangan Rolex Asli atau Palsu

Jam tangan Rolex adalah salah satu merek jam paling ikonik di dunia. Tapi, penting untuk bisa membedakan jam tangan Rolex asli dengan yang palsu.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

15 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.