KPK Dakwa Bos PT Dua Putera Perkasa Suap Edhy Prabowo Rp 2,1 M

Kamis, 11 Februari 2021 14:38 WIB

Sejumlah penyidik KPK meninggalkan lokasi penggeledahan di Perusahaan Dua Putra Perkasa Pratama, Bekasi, Selasa, 1 Desember 2020. Penggeledahan terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster oleh Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama Suharjito kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa pemilik PT Dua Putera Perkasa, Suharjito, menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak US$ 103 ribu dan Rp 706 juta atau senilai Rp 2,1 miliar. Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya US$ 103.000 dan Rp 706.055.440,” seperti dikutip dari berkas dakwaan yang sudah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021.

KPK menyatakan suap bermula ketika Edhy menerbitkan Peraturan Menteri KP tanggal 4 Mei 2020 yang mengizinkan ekspor benur. Suharjito, pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor makanan kemudian menemui Edhy di kediamannya menyatakan tertarik untuk mendapatkan izin tersebut. Pengurusan izin kemudian dilakukan antara bawahan Suharjito dan tim due diligence yang dibentuk oleh Edhy. Anggota tim due diligence itu di antaranya dua staf Edhy, Andreu Pribadi Misanta dan Safri.

Karena izin tersebut tak kunjung turun, Suharjito pada pertengahan memerintahkan bawahannya untuk menanyakan ihwal perkembangan izin. Safri lantas mengatakan bahwa untuk mendapatkan izin, perusahaan Suharjito mesti membayar uang komitmen sebanyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Edhy Prabowo Mengeluh 2 Bulan Tak Bisa Bertemu Keluarga

Advertising
Advertising

Bawahan Suharjito menyerahkan uang kepada Safri pada 16 Juni 2020 di kantor KKP sebanyak US$ 77 ribu. “Ini titipan buat Menteri,” kata bawahan Suharjito kepada Safri. Setelah pemberian itu, izin untuk perusahaan terbit.

KPK menyebut penerimaan lain yang diperoleh Edhy didapatkan secara tidak langsung, yaitu melalui PT Aero Citra Kargo. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan yang diperbolehkan mengangkut benur para eksportir ke luar negeri. PT ACK bekerja sama dengan PT Perishable Logistic Indonesia. PT ACK bertugas mengurus administrasi dan penghubung dengan calon eksportir.

Sementara, PT PLI yang mendapatkan tugas dalam pengangkutan. Dalam perjanjian, PT PLI memasang tarif Rp 350 per ekor benur, sementara PT ACK memasang tarif Rp 1.450. Tarif gabungan dari perusahaan inilah yang kemudian dibebankan kepada para eksportir, yaitu Rp 1.800 per ekor.

KPK mendakwa bahwa PT ACK sebenarnya milik Edhy Prabowo. Dia menempatkan dua orang kepercayaannya di perusahaan itu. Pembagian untung dari ekspor benur dilakukan tiap bulan dengan yang seolah-olah pembagian dividen.

Sejak September hingga November 2020, PT Dua Putera Perkasa, yang mendapat izin dari Edhy Prabowo telah melakukan ekspor benih lobster ke Vietnam sebanyak 642.684 ekor dengan keuntungan sebanyak Rp 940.404.888. Dari jumlah itu, PT PLI mendapatkan Rp 224,9 juta, sementara PT ACK mendapatkan Rp 706 juta.

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

15 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

16 jam lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

17 jam lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya