DPR Setujui 3 Calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung

Reporter

Antara

Kamis, 11 Februari 2021 08:38 WIB

Ketua DPR Puan Maharani membacakan pidato pada Rapat Paripurna ke-11 Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Januari 2021. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim di Komisi III DPR pada Rapat Paripurna ke-13 DPR Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, disaksikan Ketua DPR, Puan Maharani, serta para wakil ketua DPR, yaitu Azis Syamsuddin, Muhaimin Iskandar, dan Rachmat Gobel.

Persetujuan penetapan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung dibuat setelah mendengar paparan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, tentang proses dan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Kadir mengatakan Komisi III DPR menyetujui tiga nama calon hakim ad hoc Mahkamah Agung. Mereka adalah Sinintha Yuliansih Sibarani sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Achmad Jaka Mirdinata dan Andari Yuriko Sari sebagai hakim ad hoc hubungan industrial.

Sibarani sebelumnya merupakan hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Semarang. Kemudian Mirdinata sebelumnya merupakan staf hubungan industrial bagian SDM PT Perkebunan Nusantara VII dengan pihak yang mengusulkan, yaitu Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Sedangkan Sari sebelumnya merupakan Ketua Pusat Studi Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Fakultas Hukum Universitas Trisakti dengan pihak yang mengusung adalah Serikat Pekerja dan Buruh.

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR terhadap calon hakim ad hoc Mahkamah Agung didasari hasil rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR pada 19 Januari 2021 yang dituangkan dalam surat pimpinan DPR Nomor PW/00765/DPR RI/I/2021.

Di dalam surat tersebut, pimpinan DPR menugaskan kepada Komisi III DPR untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan terhadap satu orang calon Hakim Agung dan enam orang calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

<!--more-->

Adapun nama-nama calon hakim yang diuji Komisi III DPR antara lain calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak, Triyono Martanto, Mirdinata dan Sari.

Selanjutnya, calon hakim ad hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Banalaus Naipospos (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Gorontalo), Petrus Paulus Maturbong (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Jayapura). Lalu Yarna Dewita (hakim ad hoc Tipikor Pengadilan Negeri Serang), dan Sibarani.

Kadir mengatakan Komisi III DPR langsung mengadakan rapat dengar pendapat dengan Komisi Yudisial selaku panitia seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung pada 25 Januari 2021. Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR mendengarkan proses seleksi yang telah dilakukan panitia seleksi KY dalam menyaring calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Selanjutnya, masih pada 25 Januari 2021, digelar rapat pleno Komisi III DPR untuk membicarakan tahapan uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak, dan serta rancangan judul makalah.

Kemudian pada 26 Januari 2021, para calon mengambil nomor urut dan mulai tahapan pembuatan makalah sesuai judul yang ditetapkan oleh Komisi III DPR. "Pembuatan makalah ditujukan untuk mengetahui visi-misi dan kompetensi calon, apabila calon terpilih menjadi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung," kata Kadir.

Uji kepatutan dan kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung baru dilaksanakan pada Rabu, 27 Januari 2021 dan Kamis, 28 Januari 2021.

Selanjutnya, pada 28 Januari, Komisi III DPR rapat pleno dalam rangka mendengarkan pandangan fraksi-fraksi untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan, atau memberikan persetujuan sebagian terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Agung Sebut Tak Ingin MA Dipertandingkan Dengan Komisi Yudisial

Advertising
Advertising

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

11 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya