Pakar Nilai Positif Kartu Tani dan e-RDKK
Senin, 8 Februari 2021 06:45 WIB
"Peran tersebut ditunjukkan dengan tingkat kesuburan dan produktivitas tanaman yang akan lebih baik jika kebutuhan pupuknya tercukupi. Jika tidak ada pupuk bersubsidi, petani akan kerepotan untuk memperoleh pupuk dengan harga terjangkau dan pasti harganya tidak menentu," kata Sucihatiningsih.
Jika kebutuhan pupuk tidak tercukupi pasti berpengaruh pula pada kualitas dan kuantitas hasil panen para petani.
"Petani di Indonesia mayoritas adalah petani kecil atau petani gurem yang hanya memiliki lahan sempit kurang dari 1 hektar. Selain itu ada juga petani penggarap yang tidak memiliki lahan sendiri, mereka tentu membutuhkan efisiensi biaya produksi agar keuntungan yang mereka peroleh maksimal," ujar Sucihatiningsih.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai, dengan sistem elektronik juga bisa meminimalisasi data ganda penerima bantuan pupuk bersubsidi. Sehingga Kementan masih mengacu data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP untuk penerimaan pupuk bersubsidi.
"Data manual yang dijadikan rujukan untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi berpotensi melahirkan kecurangan. Bisa muncul data ganda melalui validasi manual. Jadi tidak merata pembagian pupuk subsidinya," ujar Mentan SYL.
Mentan SYL menjelaskan, kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk.
"Dengan terbatasnya alokasi pupuk bersubsidi, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya," jelas Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.