Hoaks Jakarta Lockdown Akhir Pekan, Polisi: Akan Kami Usut
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Sabtu, 6 Februari 2021 12:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri akan memburu pelaku penyebar pesan berantai hoaks ihwal Jakarta akan karantina atau lockdown pada akhir pekan.
"Ya akan kami usut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Sabtu, 6 Februari 2021.
Argo mengingatkan akan adanya hukuman pidana terhadap mereka yang menyebarkan hoaks. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Yakni mengenakan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Lalu tambahan KUHP Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3)," kata Argo.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah membantah jika pemerintah akan memberlakukan karantina atau lockdown akhir pekan.
Pesan berantai menginformasikan bahwa di akhir pekan, masyarakat yang nekat keluar rumah akan didenda dan ditangkap lalu dilakukan tes usap atau swab test. Selain itu, sejumlah supermarket dan pertokoan akan tutup sehingga masyarakat perlu menyediakan kebutuhan pokok dalam jumlah banyak.
"Imbauan masyarakat agar tidak keluar rumah, pertokoan tutup, sampai ada ancaman ditangkap dan didenda (lockdown) adalah tidak benar," kata Direktur Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Alasan Bogor Pilih Ganjir Genap Ketimbang Lockdown