Kasus Natalius Pigai: Bareskrim Kirim Surat Panggilan ke Pemilik Akun Ambroncius
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Senin, 25 Januari 2021 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri telah melayangkan surat panggilan terhadap Ambroncius Nababan, pria yang diduga pemilik akun Facebook yang mengunggah dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. “Yang mengunggah tentang rasisme itu hari ini sudah kami layangkan surat panggilan,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin, 25 Januari 2021.
Argo mengatakan polisi akan meminta keterangan terhadap Ambroncius. Selain itu, polisi juga akan mengklarifikasi mengenai siapa pemilik dari akun Facebook yang diduga mengunggah ujaran rasisme terhadap Natalius Pigai.
“Sudah dibuat oleh Siber Bareskrim untuk dilakukan pemanggilan. Sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,” tutur Argo.
Argo mengatakan polisi akan memproses kasus ini. Dia mengatakan Bareskrim akan lebih dulu melakukan penyelidikan dan memanggil saksi lain, serta saksi ahli untuk perkara ini. Polisi meminta agar masyarakat tidak terprovokasi oleh unggahan tersebut. “Serahkan proses hukum kepada kepolisian,” kata dia.
Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai. Ujaran rasisme itu termuat dalam unggahan akun Facebook yang diduga miliknya.
Dalam tangkapan layar yang beredar di media sosial, diduga Ambroncius mengunggah foto Natalius Pigai dan menyandingkannya dengan foto gorila. Di unggahan lainnya, dia mengomentari pemberitaan yang berisi pernyataan Natalius bahwa rakyat berhak menolak vaksinasi Covid-19.
Kasus dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai awalnya dilaporkan ke Polda Papua dan Polda Papua Barat. Akan tetapi, Bareskrim memutuskan menangani kasus ini karena lokasi terduga pelaku diduga ada di Jakarta.
Baca juga: Pendukung Jokowi Dikritik atas Dugaan Ujaran Rasisme terhadap Natalius Pigai