Turis Rusia yang Sempat Viral Menceburkan Motor ke Laut Bali Dideportasi

Reporter

Antara

Minggu, 24 Januari 2021 16:54 WIB

Proses pendeportasian Sergei Kosenko di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 24 Januari 2021. ANTARA/HO-Humas KemenkumHAM Bali. Antara/Ayu Khania Pranisitha

TEMPO.CO, Jakarta - Imigrasi Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, Sergei Kosenko karena menggelar pesta tanpa protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Sergei Kosenko sempat viral karena melakukan aksi berbahaya dengan terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor.

"Setelah dilakukan pengecekan, Sergei juga pernah melakukan pesta tanpa prokes saat pandemi. Jadi dari keimigrasian, untuk aksi tersebut tidak melanggar, melainkan pengadaan pesta itu yang justru melanggar keimigrasian," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Minggu 24 Januari 2021.

Ia menjelaskan setelah melakukan pengecekan data perlintasan masuk didapati bahwa Sergei masuk ke wilayah Indonesia pada 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat pemeriksaan imigrasi) Soekarno Hatta dengan menggunakan visa kunjungan atau turis.

Baca: Video Viral, Pria Wanita Turis Asing Ceburkan Motor ke Laut, Diprotes Warganet

Selain itu, untuk izin tinggal kunjungan Sergei berlaku sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Januari 2021.

"Dari data keimigrasian tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua, namun yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengetahui dan tidak pernah tinggal di alamat tersebut," ucap Kakanwil.

Saat diperiksa turis Rusia ini mengaku sedang menyewa sebuah vila pribadi di daerah Berawa, Canggu, dan pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok. Informasi terakhir, Sergei Kosenko tinggal di hotel wilayah Seminyak, Bali.

"Yang bersangkutan ini membuat ulah dengan mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun instagramnya @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021," ucapnya.

Jamaruli mengatakan bahwa pesta tanpa protokol kesehatan itu telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam kasus ini, Sergei melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Untuk itu, dilakukan tindakan administratif karena melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Kakanwil menambahkan bahwa Sergei juga diproses pihak keimigrasian Bali karena menyalahgunakan visa turis untuk kepentingan bisnis.

Advertising
Advertising

Berita terkait

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

5 jam lalu

World Water Forum, Garuda Indonesia Tambah Kapasitas Penerbangan

PT Garuda Indonesia menambah kapasitas penerbangan untuk mendukung acara World Water Forum (WWF) di Bali.

Baca Selengkapnya

Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

6 jam lalu

Visa Bersama untuk Enam Negara Teluk akan Diperkenalkan Akhir 2024

GCC akan memperkenalkan visa terpadu, mirip Schengen, untuk enam negara yakni Oman, Qatar, Uni Emirat Arab (UEA), Arab Saudi, Bahrain, dan Kuwait.

Baca Selengkapnya

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

7 jam lalu

Jaksa Interogasi Pendeta Pemberi Hadiah Tas Mewah Ibu Negara Korea Selatan

Kejaksaan Korea Selatan menginterogasi pendeta yang diam-diam merekam dirinya menyerahkan tas tangan mewah merk Dior kepada Ibu Negara Kim Keon Hee

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

7 jam lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

1 hari lalu

Filipina Perketat Syarat Visa untuk Turis Cina

Ini bukan karena ketegangan yang sedang berlangsung antara Filipina dengan Cina di tengah sengketa di Laut Cina Selatan.

Baca Selengkapnya

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

1 hari lalu

Sedang Asyik Jalan-jalan di Yogyakarta, Wisatawan Dihadang Debt Collector di Jalanan

Para penagih pun telah meminta maaf kepada wisatawan Yogyakarta itu karena salah sasaran, melalui sambungan aplikasi video.

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

2 hari lalu

7 Dampak Buruk Overtourism Bagi Daerah Wisata

Di satu sisi, overtourism bisa meningkatkan ekonomi suatu daerah dan penduduk setempat, namun di sisi lain, dampak buruk berpotensi terjadi.

Baca Selengkapnya

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

3 hari lalu

CekFakta #259 Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebarkan Hoaks

Memahami Konten-konten Viral Reduksi Penyebar Hoaks

Baca Selengkapnya

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

3 hari lalu

Digelar Akhir Pekan Depan, Masyarakat Bali Jamin Kelancaran World Water Forum ke-10

Masyarakat Bali turut mendukung ketertiban dan kelancaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei nanti.

Baca Selengkapnya