Kabupaten Malang Abaikan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri
Selasa, 28 Oktober 2008 15:30 WIB
Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama empat menteri soal penyesuaian sistem pengupahan.
“Insya Allah, seperti kemarin saya sampaikan, kami tidak akan terpengaruh. Biarlah SKB (Surat Keputusan Bersama) itu jadi urusan gubernur. Kami tetap mengacu pada undang-undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) yang ada. Bagaimanapun posisi undang-undang lebih kuat daripada SKB empat menteri,” kata Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna, Selasa (28/10).
Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, pada Jumat (24/10). Dalam surat tersebut, kenaikan upah akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan upah minimum oleh gubernur diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan pengusaha bisa menetapkan upah minimum sesuai dengan kondisi perusahaan atau lebih rendah daripada sebelumnya.
Menurut Rendra, pembahasan upah minimum sudah melalui proses yang lama. Dewan Pengupahan Kabupaten Malang juga telah melakukan sigi tentang kebutuhan hidup layak. Saat ini materi usulan upah minimum kabupaten/kota 2009 tinggal ditandatangani bupati.
Akan tetapi, usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang itu ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat. Wakil Ketua Asosiasi, Samuel Molindo, mengatakan bahwa sebelum Surat Keputusan Bersama empat menteri ditandatangani, kalangan pengusaha sudah bersikap moderat dan kooperatif dengan merevisi usulan upah minimum dari Rp 900 ribu menjadi Rp 905.000 per bulan. Asosiasi juga setuju besaran upah minimum kabupaten/kota tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar enam persen.
Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama tersebut, maka upah minimum 2009 yang pantas adalah sebesar Rp 850.120 atau naik Rp 48.120 dari upah minimum 2008 sebesar Rp 802 ribu. “Kami tak tega juga karena kita sekarang kan sama-sama susah. Kami tawarkan Rp 905 ribu. Kalau ditolak juga, ya tolong jangan salahkan kami,” kata Samuel.
Abdi Purmono