Kabupaten Malang Abaikan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri

Reporter

Editor

Selasa, 28 Oktober 2008 15:30 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Pemerintah Kabupaten Malang tetap mengusulkan upah minimum tahun 2009 sebesar Rp 954.500 ke Gubernur Jawa Timur. Usulan ini sesuai dengan besaran upah minimum yang diusulkan gabungan serikat pekerja.

Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama empat menteri soal penyesuaian sistem pengupahan.

“Insya Allah, seperti kemarin saya sampaikan, kami tidak akan terpengaruh. Biarlah SKB (Surat Keputusan Bersama) itu jadi urusan gubernur. Kami tetap mengacu pada undang-undang (Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan) yang ada. Bagaimanapun posisi undang-undang lebih kuat daripada SKB empat menteri,” kata Wakil Bupati Malang, Rendra Kresna, Selasa (28/10).

Surat Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, pada Jumat (24/10). Dalam surat tersebut, kenaikan upah akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Penetapan upah minimum oleh gubernur diupayakan tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional. Dan pengusaha bisa menetapkan upah minimum sesuai dengan kondisi perusahaan atau lebih rendah daripada sebelumnya.

Menurut Rendra, pembahasan upah minimum sudah melalui proses yang lama. Dewan Pengupahan Kabupaten Malang juga telah melakukan sigi tentang kebutuhan hidup layak. Saat ini materi usulan upah minimum kabupaten/kota 2009 tinggal ditandatangani bupati.

Akan tetapi, usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang itu ditolak oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat. Wakil Ketua Asosiasi, Samuel Molindo, mengatakan bahwa sebelum Surat Keputusan Bersama empat menteri ditandatangani, kalangan pengusaha sudah bersikap moderat dan kooperatif dengan merevisi usulan upah minimum dari Rp 900 ribu menjadi Rp 905.000 per bulan. Asosiasi juga setuju besaran upah minimum kabupaten/kota tidak melebihi pertumbuhan ekonomi nasional sebesar enam persen.

Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama tersebut, maka upah minimum 2009 yang pantas adalah sebesar Rp 850.120 atau naik Rp 48.120 dari upah minimum 2008 sebesar Rp 802 ribu. “Kami tak tega juga karena kita sekarang kan sama-sama susah. Kami tawarkan Rp 905 ribu. Kalau ditolak juga, ya tolong jangan salahkan kami,” kata Samuel.

Abdi Purmono

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya