Pengunjung mengamati mesin peninggalan Pabrik Gula Banjaratma, di Rest Area KM 260B ruas tol Pejagan-Pemalang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin, 11 Juni 2019. Rest area ini dilengkapi dengan tempat ibadah, taman, Food Court, lahan parkir, SPBU dan toilet. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
"KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di PG Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015 - 2016," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip kantor berita Antara, Sabtu, 23 Januari 2021.
Menurutnya KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa staf karyawan PG Djatiroto pada 20-21 Januari 2021. Mereka adalah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun 2015-2017.
"Penyidik meminta keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Ali.
Saksi lain yang dipanggil yaitu Divisi Pengadaan PTPN XI tahun 2014-2015, namun tidak datang. Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI 2015 - sekarang juga diperiksa untuk didalami pengetahuannya terkait jabatannya saat mengusulkan rencana pengadaan.
"Penyidik KPK juga memeriksa seorang pensiunan PTPN XI Surabaya untuk mendalami pengetahuannya terkait jabatan dia saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill," tuturnya.
Adapun saksi pihak ketiga dari PT Hastaco Multi Sarana tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Namun akan dilakukan penjadwalan kembali oleh penyidik KPK. Ali Fikri berujar untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
7 jam lalu
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi
PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.