Arief Budiman Bantah Mengaktifkan Kembali Evi Novida sebagai Anggota KPU

Reporter

Friski Riana

Editor

Amirullah

Jumat, 15 Januari 2021 21:00 WIB

Mantan Ketua KPU Arief Budiman, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Jumat, 15 Januari 2021. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membantah aduan bahwa dirinya mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner.

"Di persidangan saya sampaikan, seorang anggota KPU baru dinyatakan resmi anggota KPU setelah adanya keppres. Saya menerbitkan apapun bentuknya, itu tidak bisa mengaktifkan seseorang menjadi anggota KPU," kata Arief Budiman dalam konferensi pers, Jumat, 15 Januari 2021.

Selain itu, Arief juga diduga membuat keputusan yang melampaui kewenangannya melalui penerbitan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 untuk mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting.

Arief menjelaskan, surat tersebut bukanlah tindakan pribadi. Tetapi sudah disetujui seluruh anggota KPU. Ia mengatakan, surat Nomor 663 itu berisi penyampaian petikan Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Arief Budiman

Advertising
Advertising

Namun, kata Arief, yang dipersoalkan adalah poin kedua dalam surat tersebut. Isinya, Arief menyebutkan: Berkenaan dengan angka 1, diminta saudari aktif melaksanakan tugas sebagai anggota KPU periode 2017-2022.

"Jadi poin nomor 2 berkenaan dengan angka 1. Yaitu penyampaikan keppres," ucapnya.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Arief Budiman. DKPP menilai Arief melanggar kode etik lantaran menemani komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)saat Evi diberhentikan oleh DKPP.

Evi Novida Ginting Manik sebelumnya diberhentikan DKPP lantaran dinilai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Kasus ini terkait dengan perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon, keduanya calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

Setelah diberhentikan, Evi kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Gugatannya dimenangkan dan ia kembali menjabat sebagai komisioner KPU kendati Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Keputusan Presiden memberhentikan Evi.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

18 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

21 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya