Apresiasi PP Kebiri Kimia, KPAI: Akan Isi Kekosongan Hukum

Senin, 4 Januari 2021 19:00 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi pemerintah atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Retno mengatakan PP tersebut akan memberi kepastian hukum terkait implementasi teknis kebiri kimia yang dimandatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Retno mengatakan, aturan ini akan menjadi dasar yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaksanaan kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada terpidana kekerasan seksual terhadap anak.

"KPAI menilai PP tersebut akan mengisi kekosongan hukum atas UU Nomor 17 Tahun 2016 terkait penerapan atau pelaksanaan kebiri kimia," kata Retno ketika dihubungi, Senin, 4 Januari 2021.

Dengan PP ini, kata Retno, jaksa tak akan kebingungan lagi untuk mengeksekusi putusan pengadilan tentang kebiri kimia. Ia mengatakan, kebiri kimia tersebut merupakan hukuman tambahan yang akan dieksekusi setelah hukuman atau pidana pokoknya dijalankan oleh terpidana. Hukuman tambahan kebiri ini, ujar Retno, diberlakukan pada residivis atau terpidana yang mengulangi perbuatannya.

Di samping itu, Retno mengatakan KPAI mendorong adanya pendalaman terkait alasan motif pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yakni apakah perbuatannya dipicu hormon di tubuh yang berimbas pada libido tinggi atau masalah psikologis. Jika masalahnya psikologis, Retno memperkirakan suntik kebiri kurang efektif diberlakukan.

Advertising
Advertising

"Namun pendekatannya adalah rehabilitasi psikologis yang dapat dilakukan selama menjalani hukuman atau pidana pokoknya," kata Retno. Apalagi, dia mengimbuhkan, PP juga mengatur tentang kewajiban rehabilitasi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020. Aturan ini disorot lantaran sejumlah pihak. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), misalnya, menilai aturan ini populis dan tak memprioritaskan korban.

Di sisi lain, sejak hukuman kebiri kimia untuk predator seksual bergulir pada 2016, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri lantaran hal tersebut bertentangan dengan kode etik dan disiplin profesi kedokteran yang berlaku universal. Tempo menghubungi sejumlah petinggi PB IDI untuk meminta tanggapan atas diterbitkannya PP 70 Tahun 2020 ini, tetapi belum direspons.

Berita terkait

Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

4 hari lalu

Ini Penyebab Kekerasan Seksual terhadap Anak Marak Terjadi di Panti Sosial dan Lembaga Pendidikan Berasrama

Ai juga menyinggung ada relasi kuasa yang berperan dalam setiap kejadian kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Selengkapnya

KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

5 hari lalu

KPAI akan Minta Pendapat Psikolog Forensik soal Hasil Ekshumasi Afif Maulana

Cara ini merupakan jalan terakhir untuk mendapat keterangan mendalam dari hasil ekshumasi dan autopsi ulang Afif Maulana.

Baca Selengkapnya

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

7 hari lalu

Keluarga Siswa Madrasah Aliyah yang Cedera Otak hingga Koma Ajukan Surat Permohonan Pendampingan ke KPAI dan DPR

Kuasa hukum siswa Madrasah Aliyah itu akan mengajukan surat permohonan pendampingan ke berbagai lembaga untuk mengawasi proses pengusutan kasus.

Baca Selengkapnya

KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

9 hari lalu

KPAI Ungkap Program PKL Pelajar SMK Rentan Jadi Modus Eksploitasi Pekerja Anak

Ketua KPAI telah berulang kali melaporkan temuan eksploitasi pekerja anak dalam program PKL ke Kemendikbud, tapi kasusnya masih terus berulang.

Baca Selengkapnya

Kecam Santri Disiram Air Cabai, KPAI Minta Pesantren Gunakan Pendekatan Disiplin Positif

10 hari lalu

Kecam Santri Disiram Air Cabai, KPAI Minta Pesantren Gunakan Pendekatan Disiplin Positif

Polres Aceh Barat menangkap istri salah satu pimpinan pondok pesantren yang diduga menyiram santri dengan air cabai

Baca Selengkapnya

Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

10 hari lalu

Respons Mensos Saifullah atas Kasus Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan di Tangerang

Mensos Saifullah prihatin dan kecewa atas kejadian dugaan kasus pelecehan yang menimpa anak-anak di panti asuhan di Tangerang.

Baca Selengkapnya

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

10 hari lalu

KPAI Minta Korban Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An'nur Tangerang Segera Direlokasi

KPAI tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindaklanjuti laporan pencabulan anak di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya

Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

10 hari lalu

Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Polisi Sebut Ada 7 Korban Laki-laki

Tiga dari 7 korban kasus pencabulan anak di panti asuhan di Tangerang masih di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

12 hari lalu

KPAI Pertanyakan Penyebab Jatuhnya Afif Maulana, Minta Hasil Autopsi Pertama

KPAI meminta hasil autopsi pertama jasad Afif Maulana digunakan sebagai acuan.

Baca Selengkapnya

SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

13 hari lalu

SMP Negeri 8 Depok Sangkal Bullying Siswa Berkebutuhan Khusus, KPAI: Masalah Serius

KPAI menyebut SMP 8 Depok terindikasi mengabaikan laporan orang tua korban bullying.

Baca Selengkapnya